jpnn.com, ACEH TAMIANG - Polisi syariah atau Wilayatul Hisbah (WH) mengamankan pasangan bukan muhrim yang tepergok berduaan dalam sebuah rumah di Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (2/4).
Pasangan berinisial AS, 35, dan Sur, 45, diamankan karena diduga melakukan tindak pidana jinayah khalwat.
BACA JUGA: Sekar Lihat Suami Digelandang Bareng Selingkuhan, Matanya Berkaca-kaca
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Tamiang Syahrir Pua Lapu di Kuala Simpang, Jumat, mengatakan pasangan tersebut yakni laki-laki AS, 35, warga Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang dan perempuan Sur, 45, warga Karang Baru.
“Pasangan itu berstatus duda dan janda. Mereka berduaan dalam rumah tanpa ikatan pernikahan sah," kata Syahrir.
BACA JUGA: Ketahuan Berbuat Terlarang, Janda dan Cewek Muda Ini Langsung Diciduk Polisi
Syahrir mengatakan sebelum diamankan rumah pasangan bukan muhrim tersebut sempat digerebek petugas melibatkan perangkat desa setempat.
Setelah digerebek, petugas melihat seorang pria keluar dari kamar rumah perempuan tersebut.
BACA JUGA: Penyebar Video Siswi SMA Begituan di Loteng Ditangkap, Oh Ternyata
"Keduanya sempat diinterogasi oleh kepala dusun dan kepala lingkungan. Namun, karena warga berdatangan, maka pasangan tersebut langsung diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh Tamiang," kata Syahrir.
Syahrir Pua Lapu mengatakan pasangan nonmuhrim tersebut dijerat melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
BACA JUGA: Batu Meteorit yang Jatuh Menimpa Rumah Warga Lamteng Terjual dengan Harga Fantastis, Mendadak Kaya
"Penyidik masih memeriksa pasangan tersebut guna mengungkap pelanggaran yang mereka lakukan. Jika terbukti bersalah, pasangan ini bisa dihukum 10 kali cambuk di muka umum," kata Syahrir.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi