jpnn.com, DEPOK - Aktris Catherine Wilson menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba pada Selasa (8/12).
Sidang kasus Catherine Wilson digelar di Pengadilan Negeri Depok dan disiarkan secara virtual.
BACA JUGA: Tidak Boleh Dijenguk, Andre Taulany Sakit Apa?
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Catherine Wilson dengan tiga pasal sekaligus.
Antara lain, Pasal 114, dan Pasal 112 jo pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Banyak Orang Tidak Dikenal Bolak-balik di Depan Rumahnya, Nikita Mirzani Lakukan Ini...
Dalam Pasal 114, perempuan 39 tahun itu didakwa sebagai pengedar narkoba jenis sabu, sehingga terancam hukuman maksimal 20 tahun.
"Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata JPU Rozi Juliantono, Selasa (8/12).
BACA JUGA: Anji Rela Jual Gitar Demi Bantu Masyarakat, Menteri Malah Korupsi Bansos, Memalukan
Catherine Wilson yang hadir memakai hijab dalam sidang langsung memberi respons dakwaan JPU tersebut.
Pemain film Pengantin Pantai Biru itu justru mengaku menerima dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang.
“Saya menerima," jawab Catherine Wilson.
Seperti diketahui, Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Cinere, Depok pada 17 Juli 2020 lalu.
Catherine Wilson diciduk dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram. (ded/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra