jpnn.com, JAKARTA - Aktris Vanessa Angel didakwa memiliki 20 butir pil xanax yang masuk psikotropika golongan 4. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8).
Atas dakwaan tersebut, ibu satu anak ini terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
BACA JUGA: Vanessa Angel Mengaku Trauma
Meski demikian, istri Bibi Ardiansyah itu mengaku tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Pemain FTV itu berharap sidang kasus psikotropika yang menyeretnya bisa cepat kelar.
"Enggak ada yang harus ditolak. Biar cepat saja sidangnya," kata Vanessa.
BACA JUGA: Ngebet Jadikan Ayu Ting Ting Artis, Ayah Rozak Rela Lakukan Hal ini
Sidang Vanessa Angel kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan keterangan saksi.
"Tinggal sidang selanjutnya mendengarkan keterangan saksi," bebernya.
BACA JUGA: Jalani Sidang Perdana, Vanessa Angel: Maaf ya Nak
Sebelumnya, Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asisten ditangkap di rumahnya di kawasan Srengseng, Jakarta Barat pada Senin (16/3) lalu.
Saat penggerebekan, polisi menemukan 20 butir pil psikotropika.
Dalam kasus ini, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Bibi Ardiansyah hanya berstatus sebagai saksi. (ded/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra