jpnn.com, BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berencana melakukan penertiban pedagang bunga yang berlokasi di Jalan KH. Noer Ali, Bekasi Selatan.
Rencana ini tentunya membuat gusar pedagang karena sejauh ini belum ada penjelasan dari Pemkot Bekasi. Terlebih, para pedagang belum tahu akan pindah kemana.
BACA JUGA: Jelang Ramadan, Peziarah ke Kuburan Makin Ramai
Salah satu pekerja di toko Jelita Florest, Adan (23), menuturkan sejauh ini belum ada perwakilan dari Pemkot Bekasi yang menjelaskan rencana penertiban tersebut.
“Sebenarnya kami ikhlas saja, yang penting ada penjelasan dulu. Karena kalau sudah dijelaskan, kami kan jadi tahu,” ujar Adan saat ditemui Radar Bekasi di lokasi dagangnya, kemarin.
BACA JUGA: Bisnis Bunga Hias, Untung Bisa Rp 5 Juta per Hari
Lokasi penjualan bunga tersebut terletak di tepi jalan KH. Noer Ali atau tepatnya samping Universitas Gunadarma Bekasi. Bahkan beberapa bangunan sebagai tempat penjualan berdiri semi permanen.
Lokasi tersebut juga sebelumnya sudah pernah mengalami penertiban pada 2016 lalu. Penertiban tersebut hanya menyasar untuk perubahan dari bangunan berbentuk ruko berubah menjadi semi permanen.
Adan menjelaskan, lokasi penjualan bunga tersebut sudah berdiri sejak 2002. Menurutnya, Pemkot Bekasi jangan terlalu fokus untuk melakukan penertiban pedagang. Seharusnya, kata dia, pemerintah memberikan alternatif untuk para pedagang dengan menyediakan lokasi khusus.
“Kaya sentra bunga. Kan di Kota Bekasi belum ada, seperti di Klender (Jakarta) tuh,” terang warga Jatiasih tersebut.
Salah satu pembeli, Iis Rahmayati (27) mengatakan, sudah sering membeli bunga di lokasi tersebut untuk kegiatan seremonial kolega perusahaannya. Menurutnya, lokasi tersebut sangat strategis karena dilalui pengendara asal Bekasi dan Jakarta.
“Sayang juga kalau harus ditertibin, kan bagus ini lokasinya. Kasian lah kalau harus ditertibin,” terang warga Pondok Kopi, Jakarta Timur.
Terpisah, Kepala Seksi Penertiban dan Kelaikan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap mengatakan, rencana penertiban tersebut sudah diagendakan sejak jauh-jauh hari.
Penertiban lokasi pedagang bunga yang terletak di kalimalang merupakan satu di antara 20 titik yang akan ditertibkan pada 2017. Hanya saja, lembaganya sejauh ini belum memberikan surat peringatan kepada para pedagang bunga.
“Belum kami kasih surat peringatakan. Nanti pas Juli kami berikan, minggu pertama, minggu kedua, sampai minggu ketiga juga. Progres akhir Juli,” terang dia ketika dikonfirmasi.
Bilang menegaskan para pedagang bunga di lokasi tersebut ilegal. Pasalnya, tanah yang dijadikan lokasi penjualan terbagi menjadi dua tanah kepemilikan, yakni tanah Pemkot Bekasi dan Perum Jasa Tirta (PJT) II.
“Mereka gak punya hak untuk menempati lokasi tersebut. Kan sebagai tanah tersebut milik pemerintah dan PJT,” terang dia.
Nantinya, lokasi tersebut akan dialih fungsikan menjadi taman dan jalur pedestrian.(yay/pj/gob)
Redaktur & Reporter : Yessy