Terancam Masuk Bui Gara-Gara Stiker Mas Agus

Selasa, 03 Januari 2017 – 05:59 WIB
Pasangan Agus-Sylvi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JPNN.com - Seorang juru pemantau jentik (Jumantik) di Kelurahan Balekambang, Jakarta Timur, diduga melakukan kegiatan kampanye untuk pasangan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni.

Padahal, Jumantik adalah bagian dari perangkat kelurahan yang seharusnya bersikap netral di Pilkada.

BACA JUGA: Anies: Sekarang Jakarta Tak Ramah untuk Pemeluk Agama

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, berdasarkan informasi dari warga, pada tanggal 29 Desember ada relawan Agus-Sylvi yang memasang stiker di sekitar Balekambang. Namun ternyata relawan itu adalah seorang Jumantik.

"Dia mengaku petugas kelurahan. Aparat kelurahan itu bisa dikenakan sanksi kalau melakukan keberpihakan," ujar Mimah, Senin (2/1).

BACA JUGA: Setelah Syiah dan Wahabi, Anies Juga Dituduh Kejawen

Ketua Panwaslu Jakarta Timur Sahrozi menuturkan, pihaknya akan rapat bersama polisi dan jaksa yang tergabung dalam tim sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) untuk mengkaji ada tidaknya dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam kasus ini.

"Iya dugaannya ke sana (melibatkan aparatur sipil negara), relawan ini kan teridentifikasi sebagai petugas jumantik," kata Sahrozi.

BACA JUGA: Kunjungan Anies ke Tokoh-Tokoh Agama Membawa Kesejukan

Sahrozi menuturkan, tim sentra gakkumdu akan mengkaji apakah petugas jumantik merupakan bagian dari perangkat kelurahan yang merupakan aparatur sipil negara (ASN).

"Kami lagi kaji, di undang-undang atau aturan perda, petugas jumantik ada enggak aturan yang menyatakan dia perangkat kelurahan. Kalau perangkat kelurahan kan tidak boleh. Sanksinya di Pasal 189. Kami kaji dulu apakah unsur-unsurnya terpenuhi," ucapnya.

Pasal 189 undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana apabila pasangan calon dengan sengaja melibatkan aparatur sipil negara, petugas BUMN/BUMD, polisi, TNI, kepala desa, dan/atau perangkat desa.

Sanksi pidananya yakni hukuman 1-6 bulan penjara dan/atau denda Rp 600.000 sampai Rp 6 juta bagi pasangan calon yang bersangkutan.

"Tapi kami masih mengkaji, masih akan diskusi dulu apakah masuk ke sana atau cuma pelanggaran administrasi, atau kalau enggak, kami kasih teguran tertulis kepada relawan-relawan ini agar kalau dia relawan sampaikan sebagai relawan, bukan petugas kelurahan," papar Sahrozi. (wok)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Siap Penuhi Undangan Semua Kalangan


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler