jpnn.com - jpnn.com - Fasilitas pembiayaan rumah dan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) kembali hadir bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini merupakan salah satu manfaat layanan tambahan (MLT) yang diatur dalam Permenaker No 35 tahun 2016.
BACA JUGA: Agung Podomoro Bangun Apartemen, Termurah Rp 198 Juta
Program itu bertujuan meningkatkan kesejahteraan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Fasilitas itu diperuntukkan bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ataupun yang bukan.
BACA JUGA: KPR Mikro Khusus Penjual Bakso, Tukang Cukur
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan, MLT ini dikembangkan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta melalui pemilikan rumah yang layak.
Hal itu sekaligus mendukung program sejuta rumah dari pemerintah.
BACA JUGA: Salurkan Pembiayaan KPR, Ciputra Gandeng CCB Indonesia
Agus juga mengharapkan program ini dapat menjadi daya tarik untuk meningkatkan dan memperluas cakupan kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Agus menambahkan, fasilitas pembiayaan program MLT ini mencakup demand side dan supply side dalam industri perumahan.
Program tersebut dilaksanakan melalui kerja sama dengan bank pemerintah.
Demand side yaitu memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan dengan bunga ringan bagi peserta.
Sedangkan upply side berbentuk pembiayaan yang kompetitif untuk developer atau pengembang perumahan sesuai kriteria yang ditetapkan.
"MLT yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya mencakup empat jenis, yaitu KPR, pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP) dan kredit konstruksi bagi developer,” ujar Agus. (ers)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Properti Diyakini Tumbuh 10 Persen
Redaktur & Reporter : Ragil