Terapkan PT 5 Persen pada Pemilu 2019

Jumat, 30 Maret 2012 – 06:56 WIB

JAKARTA – Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris mengatakan, ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) tetap perlu diberlakukan pada Pemilu 2014. Bahkan Menurut Syamsuddin, besaran PT perlu dinaikkan demi penyederhanaan sistem kepartaian.

“Dan bahkan mungkin persentasenya perlu dinaikkan agar parpol yang duduk di DPR lebih sedikit dibandingkan hasil pemilu sebelumnya,” kata Syamsuddin dia, Dialog Publik  bertajuk ‘Menyongsong UU Pemilu Baru’ yang digelar 7 (Seven) Strategic Studies, Kamis (29/3), di Jakarta.

Kendati demikian Syamsudin juga mengatakan, persentase ambang batas parlemen juga sebaiknya tidak telalu besar agar sistem multipartai tetap dapat dipertahankan. Untuk pemilu DPR, menurut dia, ambang batas parlemen sekitar 3-4 persen cukup realistis.

"Jika presentase tertinggi ambang batas parlemen yang bisa ditoleransi untuk mempertahankan sitem multi partai adalah sekitar lima persen yang bisa diberlakukan untuk 2019,” katanya.

Dilemanya, menurut dia lagi, pemerintah maupun DPR tidak memiliki skema yang jelas terkait PT maksimum yang bisa ditoleransi agar sistem kepartaian lebih sederhana. “Dan beberapa kali pemilu hal itu baru akan dicapai, tidak pernah jelas,” tegasnya.

Akibatnya, menurut Syamsudin, yang berlangsung adalah 'debat kusir' di antara parpol besar yang mengusulkan PT dengan presentase besar dan parpol kecil yang menginginkan persentase kecil.

Ia juga mengatakan, selain untuk DPR, ambang batas parlemen juga tak perlu diberlakukan bagi parpol yang akan duduk di DPRD, agar struktur politik di propinsi dan kabupaten/kota yang amat fragmentatif lebih sederhana sehingga pemerintahan daerah lebih efektif.

“Namun pemberlakuan PT dan penentukan parpol yang bisa duduk di DPRD semestinya tidak bersifat seragam dan juga tidak didasarkan pada hasil pemilu DPR seperti rencana sebagian parpol di Senayan,” katanya.

Diambahkannya, terdapat sejumlah risiko politik jika ambang batas parlemen diseragamkan hingga level/kabupaten. Jika PT diberlakukan hingga tingkat kabupaten/kota maka pemilu legislatif akan kehilangan rohnya sebagai mekanisme unntuk mengonversi suara pemilih menjadi kursi di parlemen karena suara rakyat untuk DPRD didasarkan pada hasil pemilu DPR. “Padahal, para caleg yang dipilih dan diajukan untuk tiap tingkat parlemen berbeda-beda,” ujarnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Bantah Jegal Calon Tertentu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler