jpnn.com - JAKARTA - Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI telah meluncurkan aplikasi sistem pembayaran online. Dengan aplikasi itu maka masyarakat tidak perlu mengantre lagi untuk membayar pajak.
Kepala UPT Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak DPP DKI Andri Kunarso mengatakan, para wajib pajak (WP) cukup mengurus administrasi dengan mengakses situs pajakonline.jakarta.go.id. Selanjutnya, WP bisa memilih pembayaran via ATM, e-banking, dan mobile banking.
BACA JUGA: H-5, Stasiun Senen Sudah Berangkatkan 15.668 Penumpang
"Dengan adanya pelayanan online ini, para WP tidak perlu lagi mengantre membayar pajak ke kantor DPP DKI atau unit pengelola pajak daerah," ucap Andri kepada wartawan, Minggu (12/7).
Andri menjelaskan, sistem pajak online dimaksudkan untuk mempermudah para wajib pajak di DKI dalam melakukan pembayaran pajak. Menurutnya, sistem pajak berbasis teknologi informasi itu bakal mengoptimalkan pelayanan pajak dengan sumber daya manusia yang terbatas.
BACA JUGA: Disebut Maju Pilgub DKI Dampingi Bang Kamil, Ini Reaksi Fahira Idris
Selain itu, penerapan sistem pembayaran pajak online juga akan mengurangi kemacetan di Jakarta. "Jadi WP sekarang bisa bayar pajak dari rumah dan tidak perlu datang ke kantor pajak. Ini memberikan kontribusi dalam mengurangi masalah kemacetan," tandasnya.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Ini Cara PT KCJ Dorong Pengguna KRL Gunakan Kartu Multi Trip
BACA ARTIKEL LAINNYA... H-6, Jalur Cikampek Mulai Ramai Pemudik
Redaktur : Tim Redaksi