Teras Narang Usul Bentuk Badan Otorita Pangan Nasional

Minggu, 16 Agustus 2020 – 15:52 WIB
Agustin Teras Narang. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite I DPD Agustin Teras Narang mengusulkan pemerintah mewujudkan kedaulatan pangan secara serius lewat pembentukan Badan Otorita Pangan Nasional.

Hal ini harus dilakukan di saat momentum pandemi Covid-19 dan potensi krisis pangan serta sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

BACA JUGA: Teras Narang Soal Ibu Kota, Jadi Enggak Nih Barang?

“Ini saatnya pemerintah menindaklanjuti amanat konstitusi dengan membentuk Badan Otorita Pangan Nasional, agar wacana lumbung pangan yang kami harapkan berkelanjutan dapat memiliki payung dan badan hukum yang jelas,” ujar Teras, Minggu (16/8).

Seperti diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data pertumbuhan ekonomi Triwulan II-2020  sebesar -5,32 persen.

BACA JUGA: Pemerintah Percepat Reformasi Sektor Kesehatan dan Ketahanan Pangan

Di antara lima sektor penyangga utama product domestic bruto (PDB), pertanian menunjukkan pertumbuhan positif dibanding industri, perdagangan, konstruksi, dan pertambangan.

BPS juga melaporkan kontribusi pertanian naik menjadi 16,24 persen pada Kuartal-II 2020.

BACA JUGA: Relawan Pendukung Jokowi Berharap Teras Narang jadi Menteri

Angka ini naik 2,19 persen year on year ditopang oleh geliat subsektor tanaman pangan yang tumbuh paling tinggi yakni 9,23 persen.

Mencermati hal ini dan berdasarkan penyerapan aspirasi masyarakat tani beberapa desa di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Teras pun mengusulkan pembentukan Badan Otorita Pangan, sebuah kelembagaan pangan yang dapat melaksanakan amanat UU Pangan.

Teras menjelaskan Pasal 126 UU Pangan menyebutkan dalam hal mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Pasal selanjutnya dalam UU tersebut mengamanatkan bahwa lembaga pemerintah dapat mengusulkan kepada presiden untuk memberikan penugasan khusus kepada badan usaha milik negara di bidang pangan. Untuk melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan/atau distribusi pangan pokok dan pangam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam hal ini, Badan Otoritas yang selanjutnya bertanggung jawab langsung kepada presiden akan menjadi jalan keluar bagi rencana pembangunan lumbung pangan berkelanjutan.

"Sebab, badan ini akan menjaga Presiden Jokowi dari praktik bias dan maladministrasi, sekaligus menguatkan tujuan tata kelola pangan secara mandiri," katanya.

Menurutnya, berdasarkan temuan di lapangan saat melakukan reses, rakyat memiliki harapan besar untuk kesejahteraan. Pada sisi lain, katanya, masyarakat tani masih banyak tidak paham terkait semrawutnya tata kelola pangan nasional, termasuk juga tak semuanya memahami konsep penataan ruang.

Mereka hanya menangkap gelagat kurangnya perhatian pada infrastruktur pertanian, kebutuhan akan kejelasan kepemilikan lahan, hingga pupuk bersubsidi yang kerap hilang pada masa tanam.

Sementara di sisi lain, banyaknya kementerian yang terlibat dalam agenda pembangunan lumbung pangan berkelanjutan pun akan menimbulkan sumbatan komunikasi dan koordinasi.

"Dengan demikian, sudah waktunya pemerintah membentuk sebuah badan yang kuat dan memiliki kewenangan besar untuk mencegah sumbatan yang ada dan mungkin muncul kemudian hari," jelasnya.

Menurutnya, inilah momentum untuk membentuk Badan Otorita Pangan Nasional yang akan mengurai banyak masalah di sektor pangan dan menghadirkan kedaulatan pangan yang sesungguhnya, lewat penghargaan akan hak masyarakat tani terhadap pilihan potensi pangan lokalnya.

“Kami berharap dengan kehadiran Badan Otoritas Pangan Nasional ini, sektor pertanian khususnya subsektor pangan kita ke depan lebih berkontribusi terhadap penguatan pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi dalan pidatonya pemerintah telah mengalokasikan dana sekitar Rp 104,2 triliun yang ditujukan guna mendorong produksi komoditas pangan.

Dengan membangun sarana prasarana dan penggunaan teknologi dalam melaksanakan revitalisasi sistem pangan nasional dengan memperkuat pendampingan, pemberdayaan, dan korporasi petani dan nelayan secara digital. (boy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler