jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial SIP (19) dan MIS (19) tersangka penganiayaan menggunakan benda tajam terhadap pemuda berinisial AS (19) di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan kedua pelaku menganiaya korban AS dilatari motif asmara. SIP merasa cemburu dengan korban AS.
BACA JUGA: Personel TNI-Polri Tampak Kompak di Polsek Pademangan, Lihat Keseruan Mereka
Kecemburuan muncul lantaran AS saat itu sedang mengobrol bersama saksi perempuan N yang merupakan mantan kekasih SIP pada Sabtu (13/5) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Untuk motifnya memang terbakar cemburu karena sebelumnya si N adalah mantan SIP,” ujar Binsar dalam konferensi pers di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara.
BACA JUGA: Saat Kapolres Jakut dan Kapolsek Pademangan Tinjau Pengamanan H+2 Lebaran di Ancol
Binsar mengatakan kedua tersangka diringkus oleh petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan di kawasan Cisauk, Tangerang, Senin (16/5).
Penganiayaan dilakukan berulang kali oleh SIP dan MIS sehingga menyebabkan sejumlah luka akibat serangan senjata tajam ke bagian tubuh AS.
BACA JUGA: Saat Iptu Gustiyana Adang Konvoi Pelanggar Hukum di Pademangan
Seusai aksi penganiayaan tersebut, MIS dan SIP diduga melarikan diri ke kawasan Cisauk, tepatnya di rumah salah seorang teman mereka.
Penghuni rumah tersebut hanya mengetahui bahwa kedua tersangka ingin beristirahat.
"Jadi, saat itu informasinya mereka mau beristirahat saja di situ," kata Binsar.
Selanjutnya, Kepala Unit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana mengaku menerima laporan tentang kasus penganiayaan tersebut pada Minggu (14/5) pagi.
Dirinya langsung menurunkan tim untuk melakukan penangkapan.
Kedua tersangka berhasil ditangkap, lalu dibawa ke Markas Polsek Pademangan di Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Binsar, kedua tersangka tidak begitu mengenal korbannya serta semula memiliki niat untuk mencelakai korban.
Saat ini, korban AS masih belum dapat dimintai keterangannya karena masih menjalani perawatan di rumah sakit. Polisi pun masih menunggu hasil visum AS untuk menjadi dasar penerapan hukum kepada kedua tersangka.
Adapun barang bukti yang disita yakni celurit dan ponsel kedua pelaku. Kedua tersangka terancam pidana yang diatur dalam pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saat Polsek Pademangan Gelar Doa Bersama demi Kelancaran Operasi Ketupat
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga