Terbakar Cemburu, Ramadan Habisi Istri Sendiri

Jumat, 27 Juli 2012 – 07:07 WIB

BATAM - Kasus pembunuhan Asnidar di Tanjungriau, Sekupang, disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (26/7). Ramadhan alias Madan didakwa membunuh karena cemburu Asnidar, pacarnya, bercinta dengan pria lain.

Jaksa penuntut Muhammad Chadafi menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu terjadi 5 April lalu di Tanjungriau, Sekupang. Semua berawal saat Madan menelpon Asnidar dan menawarkan diri untuk menjemput. Namun tawaran Madan ditolak Asnidar.

Namun Madan tetap berupaya bertemu Asnidar dan menjemputnya di tempat kerjanya di cafe Las Vegas STC Sekupang, sekitar pukul 02.00 WIB. Namun ternyata Asnidar tak ada di tempat. Ia pun mencari tahu keberadaan Asnidar. Madan mendapat informasi bahwa Asnidar pergi dengan pria bernama Roni ke Wisma Delima yang ada di daerah Sekupang.

Marah mengetahui istrinya pergi dengan orang lain, Madan pun mendatangi wisma itu. Benar saja, Madan mendapati Asnidar baru saja keluar dari kamar Wisma bersama Roni. Saat itu Madan langsung emosi kepada Roni dan mengatakan bahwa Asnidar istrinya. Sempat terjadi perang mulut antara Madan dan Roni.

Madan memang langsung pergi, namun tak langsung pulang. Ia malah memberhentikan sepeda motornya di tengah jalan, iantasmengambil kayu dengan panjang sekitar 70 centimeter. Madan pun menunggu Asnidar dan Roni melewati jalan itu. Tak berapa lama, Roni mengendarai sepeda motornya membonceng Asnidar.

Saat itu Madan langsung mendorong sepeda motor yang ditumpangi Roni dan Asnidar hingga terjatuh. Madan langsung memukul kayu ke badan Roni dan menyuruhnya pergi.

Namun setelah Roni pergi, Asnidar justru memaki-maki Madan dengan kata-kata Kasar. "Kau tidak bisa diharapkan lagi. Lebih baik aku mencari laki-laki lain. Apalagi kau tidak punya uang lagi," ujar jaksa Chadafi mengutip perkataan Asnidar kepada Madan.

Perkataan Asnidar membuat Madan berang. Pria berbadan sedang itu lantas memukulkan kayu di tangannya ke dada Asnidar hingga terjatuh di semak-semak. Di dalam semak-semak itu pula Madan terus memukul dan menendang Asnidar hingga tak bergerak lagi.

"Mayat korban ditemukan dalam keadaan membusuk. Dari hasil visum mengatakan, di bagian tubuh korban banyak ditemukan luka memar dan patah tulang. Terdakwa dianggap melanggar pasal 339 tentang pembunuhan," ucap JPU Chadafi saat membacakan surat dakwaan.

Madan yang saat itu didampingi penasehat hukumnya, terlihat terus menunduk. Penasehat hukum Madan mengaku tidak keberatan dengan surat dakwaan dan meminta sidang dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi.(she/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI Gadungan Gerebek Asrama Mahasiswa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler