jpnn.com - jpnn.com - Pengacara yang juga aktivis Eggi Sudjana mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (23/2). Bersama pengacara lain bernama Damai Hari Lubis, Eggi melaporkan Gubernur DKI Basuki T Purnama dan wakilnya, Djarot S Hidayat.
Lagi-lagi laporan tentang Ahok -panggilan akrab Basuki- juga soal Surah Almaidah ayat 51. Hanya saja, kali ini bukan Ahok saja yang dilaporkan, tetapi juga Djarot.
BACA JUGA: Fadli Zon: Yang Disampaikan Ahok Tidak Terbukti
Menurut Hari, duet petahana di pilkada DKI itu telah mengolok-olok Alquran. Dasarnya adalah rekaman video tentang omongan Ahok yang menyinggung Almaidah dan ditimpali tawa oleh Djarot.
"Jadi kami laporin dua, Ahok dengan Djarot, karena Djarot ikut-ikut ketawa. Bagi saya itu olok-olok,” ujar Hari usai melapor di Bareskrim.
BACA JUGA: Ahok Beri Bantuan untuk Istri Mendiang Petugas PPSU
Laporan ini teregister dengan nomor LP/2008/II/2017/Bareskrim. Sebagai bukti pelaporan, keduanya membawa beberapa barang bukti berupa cakram kompak (CD), majalah dan print out sebuah media online.
Dalam laporan itu Ahok dan Djarot diancam dengan Pasal 156 a juncto Pasal 421 KUHP juncto 55 KUHP. Pasal 421 KUHP diarahkan ke Djarot karena melakukan pembiaran atas olok-olok yang dilakukan Ahok.
BACA JUGA: Gerindra: Ahok Paling Banter 30 Persen di Putaran Kedua
“Pasal 55 ini penyertaan, itu Pak Djarot. Saya melapor bahwa Ahok melakukan penodaan atau memperolok-olok Almaidah lagi,” tukas dia.(elf/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rupanya Ahok Tertarik Jadi Komisaris di Perusahaan Ini
Redaktur : Tim Redaksi