Terbaru, Ini Prokes dan Syarat Lengkap Naik Kereta Api di Masa Pandemi

Selasa, 14 September 2021 – 06:10 WIB
Kereta Api Indonesia (KAI). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) merilis kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi penumpang saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19, sesuai SE Kemenhub No 69 tahun 2021.

Penumpang diminta untuk memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

BACA JUGA: Ini Rahasia Indra Bruggman Terlihat Lebih Kurus, Oh Ternyata!

Penumpang juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Serta diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

BACA JUGA: SIG Hadirkan Solusi Teknologi Konstruksi DynaHome di Sumsel

Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat.

BACA JUGA: Realisasi TKDN Proyek Pengembangan Bandara Angkasa Pura I Capai Sebegini

Untuk naik KA Jarak Jauh, penumpang diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, sebelum jadwal keberangkatan.

Sedangkan untuk KA Lokal, mulai 14 September 2021, penumpang diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama.

Untuk dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA Lokal.

KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI.

Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

Bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Selain itu, pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengingatkan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Berbagai protokol kesehatan tersebut disusun pemerintah dalam rangka memastikan agar pandemi covid-19 ini dapat semakin terkendali dan perekonomian dapat kembali pulih.

KAI sambung Joni, secara ketat dan konsisten memastikan seluruh penumpang supaya menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

KAI hanya mengizinkan penumpang yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.

"Layanan kereta api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19. KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah," kata Joni.(chi/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler