Terbaru! Revisi Pergub Unjuk Rasa, Ini Isi Lengkapnya

Selasa, 10 November 2015 – 20:22 WIB
Ilustrasi unjuk rasa. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI merevisi Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. Pergub itu diganti dengan Nomor 232 Tahun 2015.

Ada beberapa hal yang diatur dalam Pergub yang disahkan pada 9 November 2015 ini. Di antaranya berkaitan dengan lokasi dan penyampaian pendapat. Dalam Pasal 4 pergub tersebut, pemerintah daerah menyediakan lokasi antara lain di Parkir Timur Senayan, Alun-alun demokrasi DPR/MPR, dan silang selatan Monumen Selatan.

BACA JUGA: Yuk Baca, Persiapan Polda Metro Jaya Hadapi Banjir

Pasal 5 disebutkan lokasi tersebut dilengkapi dengan fasilitas penunjang seperti toilet umum bergerak dan tempat penampungan sampah. Pasal 6 mengatur penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka dilaksanakan dalam kurun waktu pukul 06.00-18.00 WIB.

Pasal 7 pergub tersebut mengatur tertib umum penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka. Yakni menjaga fasilitas umum, menjaga kebersihan lingkungan fasilitas umum, menghormati hak asasi orang lain, mematuhi batas maksimal baku tingkat kebisingan penggunaan pengeras suara sebesar 60 desibel, dan memarkir kendaraan dengan tertib.

BACA JUGA: Gantikan Gelombang Pertama, NasDem Kirim Relawan ke Wilayah Bencana Asap

Pasal 8 pergub tersebut mengatur bahwa setiap orang dalam penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Soal mediasi diatur dalam Pergub Nomor 232, tepatnya pada Pasal 9. Pasal tersebut menyebutkan bahwa untuk menampung/menerima/memfasilitasi/mengakomodasi aspirasi dari penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka, Pemda bisa melakukan mediasi dengan perwakilan pengunjuk rasa.

BACA JUGA: Top! Top! Top! Ahok Minta Pengadaan Alat Kesehatan Masuk e-Katalog

Mediasi tersebut dikoordinasikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dna Politik dengan SKPD/UKPD/Instansi terkait  dan/atau kepolisian dan/atau TNI sesuai materi aspirasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mediasi dilakukan di lokasi pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka atau dalam ruangan kantor pemerintah daerah atau ruangan kantor instansi terkait yang disepakati.

Pasal 10 menyatakan, penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka melalui perwakilan, pada saat mediasi bisa menyampaikan aspirasinya secara tertulis aau lisan kepada tim mediasi Pemda dan/atau SKPD/UKPD/Instansi terkait.

Pasal 15 pergub itu menyatakan bahwa biaya pelaksanaan Peraturan Gubernur dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Biro Tata Pemerintahan sesuai tugas dan fungsi serta tanggung jawab masing-masing. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata, Ujian Kompetensi Guru Mudah...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler