Terbit Aturan Perketat Pengawasan Outsourcing

Rabu, 02 Mei 2012 – 19:48 WIB

JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans ) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Komite Pengawasan Ketenagakerjaan, tertanggal 20 April 2012. Komite ini dibentuk lantaran pelaksanaan sistem outsourcing di beberapa perusahaan-perusahaan di Indonesia semakin merajalela menekan dan menyengsarakan para pekerja/ buruh.

Muhaimin menjelaskan, keberadaan aturan tersebut berguna untuk memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah yang dilakukan oleh Komite Pengawasan Ketenagakerjaan. Sehingga, mampu memastikan pelaksanaan peraturan di bidang ketenagakerjaan seperti pelaksanaan sistem outsourcing, upah minimum, hubungan industrial, kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja serta penerapan jaminan sosial untuk tenaga kerja.

“Komite pengawasan ketenagakerjaan melakukan pemantauan, memberikan masukan, saran dan pertimbangan kepada Menteri atas pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di pusat dan daerah,“ jelas Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (2/5).

Disebutkan, keanggotaan Komite pengawasan ketenagakerjaan ini terdiri dari 19 orang. Yakni, terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/ serikat buruh, dan pihak terkait yang lainnya yang dianggap perlu. Sedangkan susunan keanggotaan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan dan mekanisme dan tata kerja, terang Muhaimin, akan diatur dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans.

“Fungsinya sendiri adalah mendorong semua pihak untuk menjalankan peraturan serta kepentingan mereka di tempat kerja, dalam hal ini, melalui tindakan pencegahan, pendidikan, dan jika diperlukan, penegakkan hukum," kata Muhaimin.

Lebih jauh Ketua Umum DPP PKB ini menambahkan, komite ini juga  memberikan masukan kepada Menteri dalam menyusun dan menetapkan kebijakan pengawasan ketenagakerjaan serta mengumpulkan dan menganalisis data. "Maka itu diharapkan nantinya dapat memperkuat pengawasan ketenagakerjaan serta  memperbaiki sinergi dan koordinasi pusat dan daerah di bidang ketenagakerjaan, yang selama ini terputus sejak otonomi daerah," imbuhnya. (Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Curiga Otopsi Rekayasa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler