Terbit Maklumat Kapolri tentang FPI, Polda Sumbar Siap Bergerak

Sabtu, 02 Januari 2021 – 08:45 WIB
Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, PADANG - Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat siap menindaklanjuti Maklumat Kapolri tersebut.

BACA JUGA: Maklumat Kapolri tentang FPI Mengancam Tugas Utama Jurnalis

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Jumat (1/1), mengatakan petugas akan melakukan pemantauan di lapangan mulai dari kegiatan atau atribut FPI di wilayah hukum Polda Sumbar.

Sesuai Maklumat Kapolri, katanya, pihaknya meminta kepada masyarakat agar menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat apabila menemukan adanya atribut, logo maupun spanduk FPI.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: FPI bisa Jadi Front Perempuan Islam? Eh Ada Cara Mengakali Maklumat Kapolri, TNI Diserang

"Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat," katanya

Tertuang di maklumat tersebut, Kapolri juga meminta kepada masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

BACA JUGA: Drone Bawah Air Masuk Perairan Indonesia, Sukamta: Ini Pekerjaan Rumah Pak Menhan

Kemudian meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Selain itu, mendukung Satpol PP bersama TNI melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

Masyarakat diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," demikian isi Maklumat Kapolri. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler