Terbit Permendagri 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas PNS & PPPK, Alhamdulillah

Selasa, 10 September 2024 – 07:54 WIB
Permendagri 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda akhirnya terbit. Foto: tangkapan layar

jpnn.com - JAKARTA - Permendagri 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda akhirnya terbit.

Regulasi yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 25 Juli 2024 itu telah diundangkan pada 20 Agustus 2024.

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk PPPK, Semoga Sejahtera Hingga Hari Tua

Dalam Permendagri 10 Tahun 2024 ITU tidak ada lagi istilah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Yang ada hanyalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Alhamdulillah, pakaian dinas ASN direspons pemerintah dengan menerbitkan regulasi PP 10 Tahun 2024. Semoga tercatat sebagai amal yang tidak terputus untuk kehidupan kelak. Aamiin," kata Kasmun, ketua ASN PPPK Kabupaten Buton Utara kepada JPNN, Selasa (10/9).

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Mulai 2025 Ada 3 Jenis ASN, Honorer Harus Siap

Dia mengaku lega karena seragam PNS dan PPPK kini disamakan.

Tidak ada perbedaan seragam, sehingga PPPK benar-benar setara PNS dalam hal baju dinas yang dikenakan. 

BACA JUGA: Gaji Pertama PPPK 2023 Cair Bulan Ini, Masih Banyak yang Belum Dilantik

Dalam Permendagri 10 Tahun 2024 Pasal 2 Ayat 2 disebutkan jenis pakaian dinas ASN di lingkungan pemerintah provinsi, meliputi :

a. Pakaian dinas harian

b. Pakaian dinas harian perangkat daerah tertentu 

c. Pakaian sipil lengkap 

d. Pakaian dinas lapangan 

e. Pakaian dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu 

f. Pakaian dinas upacara perangkat daerah tertentu 

g. Pakaian seragam batik Korpri. 

Selanjutnya, Pasal 2 Ayat 3 dikatakan jenis pakaian dinas ASN di lingkungan pemerintah kabupaten/kota, meliputi:

a. Pakaian dinas harian

b. Pakaian dinas harian perangkat daerah tertentu 

c. Pakaian sipil lengkap 

d. Pakaian dinas lapangan 

e. Pakaian dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu 

f. Pakaian dinas upacara perangkat daerah tertentu 

g. Pakaian dinas upacara camat dan lurah

h. Pakaian seragam batik Korpri. 

"Terima kasih kepada Presiden Jokowi, Mendagri Tito, yang sudah menghapus perbedaan pakaian dinas ASN, sehingga terasa semangat UU 20 Tahun 2023 tentang ASN yang disahkan tepat 23 Oktober 2023,' terangnya. 

Dia juga berterima kasih kepada. pimpinan serta anggota Komisi II DPR RI dan para pejuang honorer terutama Bunda Nur Baitih yang ikut intens mengawal kepentingan honorer. 

Kasmun berharap di era kepemimpinan Presiden terpilih Prabowo Subianto, PNS dan PPPK tidak hanya setara dari pakaian dinas, tetapi juga kesejahteraan serta jenjang kariernya. (esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler