Terbit PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020, PPPK Sedih Massal

Selasa, 10 November 2020 – 12:50 WIB
Tenaga kesehatan honorer K2 yang lulus PPPK. Foto: dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020 tertanggal 2 November 2020 tidak membuat honorer K2 yang lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bahagia.

Mereka justru sedih setelah membaca pasal-pasalnya, yang dianggap tidak sesuai harapan.

BACA JUGA: PermenPAN-RB 72 Tahun 2020: Golongan PPPK Sesuai Ijazah, Masa Kerja 0 Tahun

PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 merupakan perubahan atas  PerMenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

Yang membuat mereka merasa dirugikan lantaran adanya ketentuan dalam Pasal 20B.

BACA JUGA: Hari Guru, PPPK Berharap Jokowi Berikan Kado Terindah

Pasal ini menyebutkan PPPK yang telah diangkat diberikan gaji berdasarkan golongan dengan masa kerja nol tahun setelah perjanjian kerja ditandatangani.

Golongan gaji ini termuat dalam lampiran PerMenPAN-RB tersebut. 

BACA JUGA: Massa Habib Rizieq Membeludak, Ruhut Terang-terangan Mengaku Khawatir

"Apa pun kami pasrah. Apalah daya kami ini," kata Tini Eko Siswanti, perawat honorer K2 dari Kabupaten Banyuwangi kepada JPNN.com, Selasa (10/11).

Dia mengungkapkan, seluruh nakes honorer K2 yang lulus PPPK syok karena masa kerjanya tidak dihitung sebagai start awal untuk besaran gaji.

Padahal rerata mereka sudah 20 tahun lebih mengabdi.

Dia mempertanyakan, adilkah kebijakan pemerintah tersebut, ketika  dari honorer K2 disamakan dengan pelamar umum.

"Adilkah ini kami disamakan dengan anak-anak yang baru lulus tanpa pengabdian?" ujarnya.

Dia masih ingat saat honorer K2 menuntut PNS tetapi kemudian diberikan regulasi PPPK.

Seluruh honorer K2 diberikan janji masa kerja dihitung kecuali ketika sudah PPPK kemudian kontraknya tidak diperpanjang.

Kemudian ikut seleksi PPPK lagi, baru dihitung nol tahun.

Namun, sekarang semua berubah melemahkan posisi honorer K2 yang lulus PPPK.

"Ke mana arah pemikiran pemerintah? Allahu Akbar," serunya.

Dia melanjutkan, bila sejak awal aturannya melemahkan honorer K2, mereka tidak akan pernah mau ikut seleksi PPPK.

Mereka pasti akan tetap berjuang menuntut status PNS. (esy/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler