Terbit PP 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji-13, Bukan Hanya PNS & PPPK

Kamis, 14 Maret 2024 – 14:14 WIB
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Mereka akan menerima THR dan gaji ke-13. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Jokowi sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berdasarkan salinan PP THR dan gaji ke-13 yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go,id, di Jakarta Kamis, disebutkan bahwa pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2024 Segera Digelar, Sebegini Formasi untuk Guru & Tendik, Di Luar Ekspektasi

Aparatur negara yang dimaksud yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.

Selain itu, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi,

BACA JUGA: Menteri Anas Pastikan Seluruh Honorer jadi PPPK, tetapi Ada Pengecualian

Dalam PP 14 Tahun 2024 disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan atau kelas jabatan.

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

BACA JUGA: 1,7 Juta Honorer jangan Yakin Dahulu Kantongi NIP PPPK 2024, Cermati Pernyataan BKN Ini

THR dan gaji ke-13 bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangannya atau administratifnya setara atau setingkat menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator atau pengawas, diberikan paling banyak sebesar THR dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setingkat hak keuangannya.

Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Di dalam PP itu dijelaskan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayar setelah tanggal hari raya.

Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat bulan Juni tahun 2024, dan dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan maka dapat dibayarkan setelah Juni 2024.

Publik dapat melihat ketentuan detail dari PP tersebut, termasuk besaran maksimal THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan, melalui salinan PP yang dapat diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id

PP THR dan gaji ke-13 ditandatangani Presiden Jokowi 13 Maret 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
THR   Gaji ke-13   PNS   PPPK   PP 14 Tahun 2024  

Terpopuler