jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Dengan adanya PP terbaru itu, pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah (Pemda) kian ketat.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, PP tersebut merupakan turunan dari UU 23 tahun 2014 tentang Pemda.
BACA JUGA: Kapuspen Kemendagri Bahtiar: Partisipasi Masyarakat Kunci Kesuksesan Pemilu
“UU Pemda yang mengamanatkan laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang dilaporkan kepala daerah,” ujarnya.
Bahtiar menambahkan, dalam PP tersebut ada sejumlah laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemda yang harus disampaikan setiap tahunnya. Baik kepada pemerintah pusat, DPRD, maupun masyarakat. Yakni laporan Penyelenggaraan pemerintahan Daerah (LPPD) yang disampaikan oleh Pemda kepada Pemerintah Pusat, dan laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan Pemda kepada DPRD.
BACA JUGA: Pernyataan Kapuspen Kemendagri terkait Bupati Rangkap Plt Kadiskes
BACA JUGA: Banyak Sarjana Menganggur Lantaran Incar Kursi PNS
Kemudian ada Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) yang disampaikan Pemda kepada masyarakat. Serta Evalusi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) adalah evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemda.
BACA JUGA: Kapuspen Kemendagri: KTP-el Rusak atau Invalid Harus Dibakar
“LPPD, LKPJ, RLPPD, EPPD tersebut disusun berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi, dan objektif,” imbuhnya.
Bentuk laporan yang disampaikan pun berbeda-beda dan sesuai fungsinya. LPPD misalnya, harus menyapaikan capaian-capaian sektor makro. Seperti indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, dan ketimpangan pendapatan.
Kemudian, ada juga laporan capaian kinerja pada masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dalam pasal 12 PP 23/2019 disebutkan, LPPD digunakan untuk penilaian, perumusan kebijakan, dan pembinaan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Sementara untuk LKPJ yang disampaikan ke DPRD, ada sejumlah item yang wajib disampaikan. Seperti capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya, serta tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Ralryat Daerah tahun anggaran sebelumnya.
Bahtiar menambahkan, dengan berlakunya PP tersebut, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dinyatakan masih tetap berlaku.
“Sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini,” pungkasnya. (far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Bantah Serahkan DP4 Tambahan 31 Juta
Redaktur & Reporter : Soetomo