JPNN.com

Terbit SE Mewajibkan 90% Non-ASN atau Honorer Jatah OAP

Jumat, 28 Maret 2025 – 15:43 WIB
Terbit SE Mewajibkan 90% Non-ASN atau Honorer Jatah OAP - JPNN.com
OAP. Ilustrasi Foto: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu

jpnn.com - TIMIKA - Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Papua Tengah wajib mengalokasikan 90 persen pegawai non-ASN atau honorer dan tenaga kontrak untuk Orang Asli Papua (OAP).

Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa mengatakan, dengan ketentuan kuota tersebut diharapkan makin banyak masyarakat asli Papua bekerja di pemda setempat.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pelantikan Honorer jadi PPPK 2024 Tahap 1, Ada yang Sebelum Lebaran, Simak Penjelasannya

"Dengan menerapkan sistem kuota 90 persen untuk OAP diharapkan semakin banyak masyarakat asli Papua yang mendapatkan kesempatan bekerja di pemerintahan daerah," kata Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa dalam siaran pers kepada ANTARA di Timika, Jumat (28/3).

Instruksi Gubernur tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 800.1/146-2/SET terkait pengelolaan pegawai Non-ASN/Kontrak di lingkungan Pemprov Papua Tengah untuk 2025.

BACA JUGA: Ratusan Honorer Terkena PHK saat Lebaran, Semoga Tidak Murung Berkepanjangan

"Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap Perangkat Daerah wajib mengalokasikan 90 persen pegawai Non-ASN/Kontrak untuk Orang Asli Papua (OAP) dan 10 persen bagi non-OAP," ujarnya.

Dia menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat asli Papua dalam sektor pemerintahan daerah.

BACA JUGA: Gubernur Ini Peduli Nasib Honorer, Pengangkatan PPPK 2024 Tahap 1 Dipercepat

Bagi Perangkat Daerah yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang tenaga pegawai non ASN/Kontrak, maka harus direvisi untuk disesuaikan kuotanya.

"Kemudian harus dilakukan revisi jumlah pegawai sesuai ketentuan yang telah ditetapkan," katanya lagi.

Bagi perangkat daerah yang belum mengeluarkan SK Gubernur terkait tenaga non ASN/Kontrak diwajibkan untuk menyusun SK yang mengacu pada aturan tersebut.

"Kebijakan ini diambil dalam rangka optimalisasi pengelolaan tenaga kerja non ASN di Papua Tengah serta meningkatkan partisipasi masyarakat asli dalam pemerintahan," ujarnya.

Dia mengatakan surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam mengelola pegawai Non-ASN/Kontrak ke depan.

"Keputusan Gubernur Papua Tengah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua melalui kebijakan afirmatif di sektor ketenagakerjaan," kata Nawipa. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler