JPNN.com

Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo

Jumat, 31 Januari 2025 – 13:32 WIB
Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo - JPNN.com
Bea Cukai Probolinggo menyetujui dan menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk PR Umi Kulsum setelah pihak perusahaan melakukan pemaparan proses bisnisnya pada Rabu (22/1). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PROBOLINGGO - Bea Cukai Probolinggo menyetujui dan menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi pengusaha hasil tembakau asal Kabupaten Probolinggo, yakni PR Umi Kulsum.

Keputusan diberikan setelah PR Umi Kulsum melakukan pemaparan proses bisnisnya pada Rabu (22/1).

BACA JUGA: Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini

Sebelum melakukan pemaparan, PR Umi Kulsum juga telah melalui rangkaian prosedur wajib sebagai syarat memperoleh NPPBKC.

NPPBKC adalah layanan penting yang diberikan oleh Bea Cukai kepada pelaku usaha yang terlibat dalam sektor barang kena cukai (BKC).

BACA JUGA: Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Komponen Elektronik ke Polandia

Beberapa pihak yang wajib memiliki NPPBKC, yaitu orang yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan/atau pengusaha tempat penjualan eceran.

“Jadi sebagai pabrik hasil tembakau, PR Umi Kulsum wajib memiliki NPPBKC,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Bagus Sulistijono dalam keterangannya, Jumat (31/1).

BACA JUGA: Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke 2 Perusahaan Ini, Begini Harapan Bea Cukai

Bagus mengatakan keputusan untuk menerbitkan NPPBKC ini merupakan hasil dari diskusi dan verifikasi yang mendalam setelah dilakukannya sesi tanya jawab terkait administrasi dan mekanisme proses bisnis PR Umi Kulsum.

Hal ini merupakan langkah besar bagi pengusaha di wilayah Kabupaten Problinggo untuk beroperasi lebih profesional dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Tak hanya izin operasional bisnis, tetapi juga memastikan bahwa usaha yang dijalankan sesuai dengan peraturan, serta dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian daerah dan negara,” terangnya.

Ke depan, lanjut Bagus, Bea Cukai Probolinggo akan melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap PR Umi Kulsum dan pengusaha BKC lainnya.

Harapannya dapat menjaga iklim usaha yang sehat serta mendorong pengusaha BKC agar patuh terhadap peraturan dan mendukung pembangunan ekonomi nasional. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler