jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Permenaker tersebut ditetapkan pada 21 Februari 2023 dan diundangkan pada 22 Februari 2023.
BACA JUGA: Menaker Ida Bertemu Dubes RI untuk Yordania Bahas Potensi Kerja Sektor Garmen Bagi PMI
Permenaker tersebut merupakan pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
Menaker Ida mengatakan, pada Permenaker terbaru ini terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam rangka meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.
BACA JUGA: Dukung Ketenagakerjaan di Palestina, Menaker Ida Fauziyah Soroti 3 Isu Penting
"Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI di mana iuran tetap, manfaat meningkat,” kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (2/3).
Dia menjelaskan besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak ada kenaikan, yakni sebesar Rp 370.000 (perjanjian kerja 24 bulan).
BACA JUGA: Dubes Tiongkok Lu Kang Temui Menaker Ida Fauziyah, Bahas Sejumlah Isu Penting
Perinciannya, iuran sebelum bekerja sebesar Rp 37.500, sedangkan iuran selama dan setelah bekerja, yaitu kalau 6 bulan sebesar Rp 108.000, 12 bulan Rp 189.000, dan 24 bulan sebesar Rp 332.500.
Adapun perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp 13.500 setiap bulan.
“Begitu juga dengan besaran iuran JHT tetap sesuai dengan pilihan calon Pekerja Migran Indonesia antara Rp 50.000 sampai Rp 600.000,” ucapnya.
Pada Permenaker 4/2023, manfaat program jaminan sosial bertambah menjadi 21 risiko dibanding Permenaker 18/2018 yang hanya sebanyak 14 risiko.
Secara lebih terperinci, manfaat program JKK sebelum, selama, dan setelah bekerja meliputi pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, pendampingan, dan pelatihan vokasional bagi Calon PMI atau Pekerja Migran Indonesia yang mengalami Cacat Sebagian Anatomis dan/atau Cacat Sebagian Fungsi akibat Kecelakaan Kerja.
Sementara itu, manfaat terkait program JKM meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan untuk pelindungan selama bekerja.
Selain itu, dalam Permenaker 4/2023 juga terdapat program manfaat baru jaminan sosial, yakni bantuan uang kepada Calon PMI atau Pekerja Migran yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan.
Bantuan uang dan pengganti biaya tiket kepada PMI ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan, bantuan uang kepada PMI yang terkena PHK sepihak, dan bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan maksimal sebesar Rp 50.000.000.
"Dengan diterbitkannya Permenaker 4/2023 yang menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM dan JHT, para PMI bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kunjungi Workshop Alat Berat di BPVP Kendari, Menaker Ida Fauziyah Sampaikan Hal Ini
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian