Terbuka Peluang Penyandang Disabilitas jadi Karyawan PLN

Minggu, 08 Desember 2019 – 20:53 WIB
Petugas PLN saat melakukan pemeliharaan jaringan listrik. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara mengakomodasi hak-hak penyandang disabilitas (berkebutuhan khusus) dalam proses penerimaan karyawan PLN.

"BUMN ini memberlakukan prosedur sama, antara calon pegawai (karyawan) biasa dengan calon pegawai disabilitas," ujar Executive Vice President Talent Development PLN, Karyawan Aji, melalui siaran persnya, Minggu (8/12).

BACA JUGA: PLN Garap Serius Industri Baterai Kendaraan Listrik

Sesuai peraturan dalam bentuk SK Direksi tentang Rekrutmen, kepada calon pegawai disabilitas diberikan sejumlah kemudahan, yaitu dalam operasional pelaksanaan ujian (test), mereka boleh didampingi dan disiapkan pendamping khusus dari pihak PLN selaku penguji, apabila diperlukan.

Demikian juga untuk tes kesehatan, maka ujian dilakukan dengan mengakomodasi kondisi disabilitasnya.

BACA JUGA: Angkie Yudistia: Indonesia Punya Perhatian Besar pada Isu Disabilitas Perempuan

Tahun ini, papar Aji, ada 3 penyandang disabilitas yang sedang mengikuti pelatihan (training) sambil bekerja (on the job training) yang rata-rata memiliki kemampuan bekerja yang bagus kinerjanya, baik dalam hal soft competency maupun hard competency.

Mereka yakni Maharezta Putra Perkasa di UP3 Klaten, Pelayanan Pelanggan; Rendra Aji Saputra di UIW Riau dan Kepri, Remunerasi dan Benefit; serta Willy Hendrawan di bidang Recruitment and Onboarding Development, Divisi Talenta Development.

BACA JUGA: Sandiaga Uno Tangkis Pernyataan Rocky Gerung

Yang jelas, penyandang disabilitas memiliki hak sama dengan orang awam pada umumnya, termasuk dalam pekerjaan dan kewirausahaan (UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas).

Demikian juga bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui pengumumannya Nomor. 01/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2019 tentang seleksi calon pegawai negeri sipil BKN Tahun Anggaran 2019.

Mengenai kriteria pelamar, salah satunya dicantumkan tentang persyaratan pelamar disabilitas.

Disabilitas yang diperbolehkan adalah mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir (bukan disabilitas intelektual, mental, atau sensorik), dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi. Contohnya amputasi, celebral palsy (kelainan kongenital pada gerakan, otot, atau postur) dan orang kecil.

Trpisah, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Perindustrian Yedi Sabaryadi mengemukakan, secara umum proses rekrutmen untuk calon pegawai disabilitas, mengikuti arahan dan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Berdasarkan proses rekrutmen dari tahun 2017, ada satu penempatan pegawai disabilitas yang lolos seleksi CPNS pada Balai Riset dan Standardisasi Industri - Medan, dan yang bersangkutan ditempatkan sebagai Pengelola Barang Milik Negara (BMN). Di 2018 ada juga pegawai disabilitas yang bekerja pada Direktorat Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) dengan posisi sebagai analis statistik,” papar Yedi.

Jadi sebenarnya, tidak ada alasan untuk diskriminatif terhadap disabilitas. Semua orang berhak dan mempunyai aksesibilitas yang sama dalam proses rekruitmen di BUMN, termasuk meniti karier di perusahaan milik negara ini. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler