JAKARTA - Presiden SBY telah menerbitkan PP Honorer Tertinggal Nomor 56 Tahun 2012. Itu berarti, honorer K1 sudah bisa diangkat CPNS tahun ini juga. Meskipun sudah bisa dipastikan akan diangkat, namun berkasnya harus melalui verfikasi. Jika nanti dalam penelitian administrasi honorer ditemukan ada manipulasi, maka Kemenntrian PAN & RB akan mengambil tindakan tegas.
Tindakan tegas yang dimaksud adalah menganulir honorer. Apalagi kata Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN & RB Ramli Naibaho, di dalam PP No 56 Tahun 2012 telah diamanatkan untuk memeriksa kembali dokumen honorer K1.
"Artinya, setelah lolos dan dinyatakan clear, masih ada tahapan pemberkasan. Di situ semua berkas dan dokumen akan diperiksa lagi untuk penerbitan SK. Kalau kemudian ditemukan ada data palsu, honorer yang bersangkutan bisa dianulir," jelas Ramli dalam jumpa pers di Kantor Kemenpan & RB, Jumat (1/6).
Pemeriksaan yang berulang-ulang ini, lanjutnya, untuk memastikan honorer K1 yang diangkat benar-benar sesuai kriteria (yang ditetapkan melalui PP). "Dengan adanya payung hukum ini, pemerintah bisa menganulir honorer yang ditemukan datanya palsu. Kami tidak ingin jatah orang (honorer legal) dikasi ke honorer yang ilegal. Karena itu honorer harus bersabar, pemeriksaan yang berulang-ulang ini karena pemerintah tidak mau salah mengangkat CPNS," terangnya.
Ditambahkan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Prijono, sebagai lembaga yang menerbitkan SK, pemeriksaan detil dari calon PNS harus dilakukan. "Kalau ada kesalahan meski SK sudah ditetapkan, harus kita batalkan. Itu sebabnya, dalam proses pemeriksaan berkas dan dokumen memakan waktu cukup lama karena harus detil sekali untuk meminimalisir kesalahan," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K1 Diangkat jadi CPNS Tahun Ini
Redaktur : Tim Redaksi