Terbukti Korupsi, Bendahara Pemkab Batubara Dihukum 8 Tahun Bui

Selasa, 06 Maret 2012 – 22:33 WIB

JAKARTA - Mantan Bendahara Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Fadil Kurniawan, dinyatakan terbukti korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar  Rp78,45 miliar. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Fadil dihukum dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar.

Pada persidangan yang digelar Selasa (6/3) sore, anggota majelis hakim, Pangeran Napitupulu menguraikan bahwa angka kerugian negara muncul dari dana Pemkab Batubara yang diinvestasikan sebesar Rp80 miliar, dikurangi dengan pembayaran bunga dari Bank Mega ke rekening Pemkab Batubara sebesar Rp1,55 miliar. "Sehingga uang Pemkab Batubara yang tak kembali Rp78,45 miliar. Dana ini merupakan kerugian keuangan daerah yang juga keuangan negara," kata Pangeran.

Menurut majelis, dari beberapa kali pemindahan rekening ternyata Fadil menerima uang baik melalui transfer ataupun cek. "Sehingga mencapai mencapai Rp5,8 miliar," sambung Pangeran.

Sementara anggota majelis lainnya, Mien Trisnawati memaparkan, kasus itu bermula ketika pada pertengahan 2010 Fadil selaku bendahara umum Permkab Batubara bertemu teman lamanya yang bernama Ilham Harahap, di Jakarta. Ilham adalah pegawai di PT Nobel Mandiri Investment. Dalam pertemuan itu, keduanya terlibat pembicaraan tentang investasi.

Saat pulang ke Medan, Fadil segera menceritakan soal investasi itu ke atasannya, Yos Rouke. "Terdakwa mengusulkan agar dana Pemkab Batubara diinvestasikan dalam jangka panjang," kata Mien.

Namun Yos Rouke yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Batubara, menolak usulan Fadil. Alasannya karena uang pemerintah harusnya diinvestasikan dalam jangka pendek.

Sepekan kemudian, Fadil kembali bertemu Ilham untuk membicarakan rencana investasi jangka pendek dengan dana Pemkab Batubara tersebut. Tak berselang lama, Yos Rowke memerintahkan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) agar dikeluarkan uang dari rekening giro Pemkab Batubara ke rekening penampungan Bank Mega cabang Jababeka atas nama Pemkab Batubara dengan keperluan deposito. 

Jumlah uang yang dipindahkan itu masing-masing sebesar Rp20, Rp10 miliar, Rp5 miliar, Rp15 miliar dan Rp30 miliar. Total Rp80 miliar.

Karena investasi dilakukan untuk jangka waktu pendek, maka terdapat tanggal jatuh tempo investasi tersebut. Setelah rekening Pemkab Batubara dipindahbukukan, Fadil dengan Yos menerima empat lembar deposito dengan jangka waktu beragam. Namun setelah deposito-deposito tersebut jatuh tempo, uang Rp 80 miliar milik PemkabBatubara justru dipindahbukukan lagi ke rekening giro atas nama PT Nobel Mandiri Investment pada Bank Mega cabang Jababeka sebesar Rp50 miliar dan PT Pasifik Fortune Management sebesar Rp30 miliar.

"Pemindahbukuan tersebut terdapat tanda tangan terdakwa dan Yos Rouke. Dana tersebut merupakan dana sisa lebih anggaran Pemkab Batubara. Akhirnya dana tersebut tidak bisa dikembalikan lagi karena sudah dipergunakan Ilham Harahap, terdakwa (Fadil) dan Yos Rouke," tutur Mien.

Karenanya oleh majelis, Fadil dinyatakan terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair, yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Terdakwa juga terbukti dakwaan kedua pertama Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto  Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar," kata ketua majelis, Tati Hardiyanti saat membacakan vonis.

Selain itu, majelis juga memerintahkan Fadil membayar kerugian negara Rp 5,8 miliar. "Jika uang pengganti tidak dibayarkan sejak sebulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh negara. Jika belum mencukupi, maka diganti dengan hukuman selama satu tahun kurungan," sambung Tati.

Hukuman atas Fadil itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan, Sebab, Sebelumnya JPU meminyta majelis menghukum Fadil dengan pidana selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Atas putusan tersebut, baik tim JPU ataupun Fadil langsung menhatakan banding. "Setelah berkonsultasi dengan  penasihat hukum, kami menyatakan banding," kata Fadil dari kursi terdakwa.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peradilan di Indonesia Dinilai Sangat Buruk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler