JAKARTA - Dua mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Zulfan Lubis dan Rene Setiawan dinyatakan bersalah karena korupsi dan tindak pidana pencuaian uang. Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/7), keduanya dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dalam dua persidangan yang terpisah, majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu menyatakan bahwa Zulfan dan Rene telah terbukti bersalah karena korupsi yang memperkaya pihak lain. Kasusnya terkait dengan investasi fiktif dengan uang Askrindo senilai Rp 343 miliar.
"Menyatakan terdakwa Zulfan Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama lima tahun," ucap Pangeran saat mengucapkan vonis.
Selain itu, Zulfan maupun Rene juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar. "Jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama enam bulan," sambung Pangeran.
Atas putusan tersebut, baik Zulfan maupun Rene menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan juga menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu.
Sebelumnya, dalam kasus ini Rene dan Zulvan didakwa memperkaya orang lain atau korporasi karena pada tahun 2004 Askrindo menjadi penjamin Letter of Credit (L/C) dari Bank Mandiri Tbk untuk empat perusahaan, yakni PT Trangka Kabel, PT Vitron, PT Indowan dan PT Multimegah. Ternyata saat L/C jatuh tempo, empat nasabah tersebut tak mampu membayar sehingga Askrindo harus membayar jaminan L/C kepada Bank Mandiri.
Karena tak bisa membayar, maka Askrindo berupaya menutup kerugian. Caranya, dengan menunjuk manajer investasi untuk mengelola dana agar mendatangkan keuntungan.
Sedangkan pihak yang ditunjuk sebagai manajer investasi adalah PT Harvestindo Asset Management, PT Reliance Asset Management, PT Jakarta Investment, PT Batavia Prosperindo Financial Services dan PT Jakarta Securities. Kelima perusahaan pengelola investasi itu diperintahkan mengelola Repurchase Agreement (repo) saham, reksadana maupun obligasi dengan nilai lebih dari Rp343 miliar.
Namun ternyata investasi Askrindo itu dianggap fiktif, sehingga dianggap menimbulkan kerugian negara hingga Rp 435 miliar. Oleh tim penuntut yang diketuai jaksa Esther PT Sibuea, Rene Rene didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP dan Pasal 3 ayat (1) huruf a UU No 15 Tahun 2002.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Sarang Koruptor, Mahasiswa Tuntut DPR Bubar
Redaktur : Tim Redaksi