JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno dinyatakan terbukti bersalah karena korupsi penerbitan radiogram pengadaan pemadam kebakaran (damkar). Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi, Hari dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Hari dinyatakan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau pun pihak lain, dan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu subsidar yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Hari dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidnak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Menyatakan terdakwa Hari Sabarno telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan atas Hari Sabarno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/1).
Menurut majelis, Hari selaku Mendagri memerintahkan Dirjen Otda Oentarto Sindhung Mawardi untuk menerbitkan Radiogram pengadaan damkar yang ditujukan kepada bupati, gubernur dan wali kota di seluruh Indonesia. "Akibat adanya radiogram, maka beberapa kepala daerah membeli damkar merek Morita dari PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud melalui penunjukan langsung tanpa pelelangan," ucap hakim anggota, Ugo SH.
Dengan radiogram buatan Oentarto pula, Hengky menjual 200 unit damkar di banyak daerah dengan harga yang jauh di atas harga pasaran. Nilai total transaksi penjualan damkar mencapai Rp 227 miliar. Dari angka itu, kerugian negara dari mahalnya harga damkar saja mencapai Rp 86,07 miliar. Sedangkan dari pembebasan bea masuk delapan unit damkar, negara dirugikan Rp 10 miliar.
Menurut majelis, Hari terbukti menerima pemberian dari Hengky melalui istrinya yang bernama Cheny Kholondam. Pada 17 Februari 2003, pensiunan TNI dengan empat bintang di pundak itu menerima Rp 376 juta untuk pengerjaan mebelair untuk rumahnya di kawasan Cibubur . "Pada 8 November 2004, terdakwa juga menerima mobil merek Volvo seharga Rp 808 juta dari Hengky melalui istrinya," sambung Ugo.
Namun hukuman atas Hari itu hanya setengah dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya JPU KPK, I Ketut Sumadana meminta majelis menghukum Hari dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Hal yang diangap hal yang meringankan, karena Hari belum pernah dijatuhi hukuman pidana dan bersikap sopan di persidangan. "Terdakwa juga memiliki jasa dan pengabdian yang cukup tinggi di pemerintah," sebut majelis.
Atas putusan itu, Hari langsung menyatakan banding. "Saya menyatakan langsung banding," ujar Hari setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Serahkan 69 Penghargaan Bidang Industri
Redaktur : Tim Redaksi