Terbukti Korupsi, PNS Bisa Dipecat

Gubernur Minta Rekening Gendut PNS Dicek Asal Usulnya

Rabu, 02 Mei 2012 – 05:22 WIB

PANGKALPINANG - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur provinsi Kepulauan Bangka Belitung Imam Mardi Nugroho merasa gerah juga dengan selentingan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum pemprov Babel yang dikabarkan memiliki harta kekayaan yang dinilai tidak wajar. Apalagi PNS tersebut hanya golongan III A tapi memiliki rekening miliaran rupiah. 
   
Menurutnya, supaya tidak berlarut-larut dan menimbulkan fitnah, maka informasi tersebut perlu dicek kebenarannya. "Informasi itu perlu dicek kembali dan tidak ditelan mentah-mentah. Apakah yang bersangkutan memang benar mempunyai rekening gendut. Dicek rekening yang dikatakan gendut itu sumbernya dari mana. sepanjang dia punya bukti, bahwa uang yang didapatkan dari sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan dan jelas itu sah-sah saja," ujar Imam Mardi kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya,  Selasa (1/5).
   
Imam menandaskan, kalau PNS yang bersangkutan tidak dapat menjelaskan dan mempertanggungjawabkan dari mana asal usul harta yang didapat, akan ada aturan dan sanksi yang akan dikenakan pada oknum PNS tersebut.
   
"Kalau sumbernya dari kegiatan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), hal itu jelas ada aturan yang akan dikenakan terhadap yang bersangkutan. Namun, siapa tahu, dia memang punya orang tua kaya raya, dapat dari bagi warisan. Ataupun ada usaha itu sah-sah saja. Yang jelas untuk kebenarannya cek saja rekeningnya, karena melalui rekening uang yang masuk akan ketahuan darimana asalnya," tandasnya, sembari mengatakan, apabila ada transaksi mencurigakan diatas Rp100 juta, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga pasti akan melakukan pencatatan.
   
Imam menegaskan, sanksi pemecatan bakal dijatuhkan kepada PNS lingkup Pemerintah provinsi Babel, bila yang bersangkutan secara nyata terlibat korupsi kolusi dan nepotisme, dan ada penetapan tetap oleh pengadilan, maka orang tersebut harus diberhentikan sebagai PNS.
   
"Apabila jelas oknum yang bersangkutan mendapat dari melakukan kegiatan KKN, jelas ada aturannya yang akan dikenakan. Ada tindakan proses hukum terlebih dahulu, dan apabila terbukti bersalah dan dikenai hukuman. Otomatis, ada PP 53 terkait disiplin pegawai, dan sanksi yang paling berat dikenakan terhadap PNS tersebut, apabila terkena tuntutan diatas lima tahun bisa dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat," tegasnya.  
   
Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Babel, Rina Tharol, mengidentifikasi memang ada beberapa oknum PNS di salah satu Dinas di Pempov Babel memiliki rekening di luar kewajaran alias rekening "Gendut" sebagai Pegawai Negei Sipil (PNS).           
   
"Apa yang dulu sempat dikatakan pak Wagub Syamsudin Basyari terkait rekening gendut itu memang benar. Kita ketahui ada beberapa oknum PNS hanya golongan tiga dan kekayaan yang dimiliki tidak wajar dengan golongan dan jabatanya. Kalau anda cek sendiri, waw fantastis ! Adakah golongan III sudah mempunyai harta diluar kewajaran. Mereka punya rekening rata-rata miliaran," ungkapnya kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, (30/4). (hry)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penambang Pasir Dilarang Beraktifitas di Gunung Lokon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler