jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Alex Usman, mantan pejabat Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat yang didakwa korupsi proyek uninterruptible power supply (UPS). Pada persidangan Kamis (10/3), majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek UPS di Pemda DKI itu.
Selain hukuman penjara, majelis juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. "Menjatuhkan pidana enam tahun dan denda Rp 500 juta atau bisa diganti dengan kurungan selama enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sutardjo saat membacakan amar putusan atas Alex.
BACA JUGA: BNN Setingkat Menteri, Ruhut Sitompul Komentar Begini
Majelis menyatakan Alex terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi pada proyek UPS. Meski demikian, vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakbar.
Sebelumnya JPU menuntut agar majelis menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara ke Alex. Selain itu, JPU juga mengajukan tuntutan hukuman denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan.
BACA JUGA: Ada Usul KPK Diganti Komisi Pemberantasan Maling
Namun, Alex menerima vonis itu. "Saya menerima apa yang disampaikan hakim," kata mantan Kasi Prasarana dan Sarana Sudin Dikmen Jakbar itu.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Luhut: Fasilitas BNN Harus Kelas 1!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ungkap Narkoba buat Zikir, Buwas Kumpulkan Kiai
Redaktur : Tim Redaksi