Terbukti Lalai Penyebab Tewaskan 2 Pejalan Kaki, Sopir Truk Tronton jadi Tersangka

Senin, 03 Januari 2022 – 21:40 WIB
Ilustrasi ditahan di penjara. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Polresta Tangerang menetapkan sopir truk tronton berinisial JKR (41) sebagai tersangka.

Kanit Lakalantas Polresta Tangerang AKP Mulyani mengungkapkan JKR terbukti lalai saat berkendara hingga mengakibatkan kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (1/1).

BACA JUGA: Dua Pejalan Kaki Tewas Mengenaskan Ditabrak Tronton, Begini Kondisi TKP

Akibat kejadian itu, dua pejalan kaki tewas di lokasi kejadian dengan kondisi mengenaskan.

"Iya, kami sudah tetapkan sebagai tersangka," kata AKP Mulyadi melalui pesan singkatnya diterima Senin (3/1).

BACA JUGA: Truk Tronton Hantam Fuso di Tol Tangerang-Merak, Sopir Tewas di Lokasi Kejadian

Dia menyebutkan tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Tersangka saat ini sudah ditahan," tegasnya.

BACA JUGA: Motor Senggol Ban Tronton, Oleng, Hakiki Tewas di Lokasi

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut berawal ketika truk tronton bernopol E 9455 YP yang dikendarai oleh JKR melaju dari arah Cikupa menuju Serang.

Kemudian, setelah memasuki lokasi kejadian sopir tronton itu mendadak mengalami hilang kendali atau rem tidak berfungsi.

Lalu bergerak ke arah kiri jalan dan naik ke atas trotoar.

Pada saat yang bersamaan, ada pejalan kaki yang berada tepat di depannya langsung tertabrak.

Setelah menabrak lima orang tersebut, truk tronton itu membentur bagian samping kanan kendaraan Toyota Kijang nopol B 8523 GW yang berhenti di kiri jalan.

“Kemudian terdorong ke depan membentur bagian belakang kendaraan Angkot Balaraja - Cikande bernopol 1479 GUX serta membentur warung yang ada di sekitar," beber AKP Mulyadi.

Dia mengungkapkan, akibat dari peristiwa itu sebanyak dua orang tewas di tempat, satu orang mengalami luka berat, dan dua orang mengalami luka ringan. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler