Terbukti Memeras Indosat, Denny AK Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 03 Oktober 2012 – 19:56 WIB
JAKARTA - Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny Andrian Kusdayat  dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI. Denny dianggap bersalah melakukan tindak pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP terhadap perusahaan telekomunikasi PT Indosat.
 
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhi hukum terhadap Denny Andrian Kusdayat berupa pidana penjara dua tahun," kata JPU Mustofa, saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/10).

Menurut Mostofa, Denny sebagai ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia Indonesia (KTI) terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu Pasal 368 KUHP.

Hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan JPU, adalah perbuatannya telah membuat kerugian terhadap PT Indosat, memberikan jawaban berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama dalam persidangan. Sedangkan yang meringankan, kata Mustofa, terdakwa berbuat sopan saat sidang dan belum pernah dipenjara.

Seperti diketahui, JPU telah mendakwa Denny AK melanggar dan diancam pidana Pasal 369 Ayat (1) KUHP, Pasal 369 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ketua LSM KTI ini awalnya mengirimkan tiga somasi kepada PT Indosat yang isinya terkait layanan Blacberry, dan kepemilikan 2.500 tower yang diduga merugikan uang negara.

Denny meminta bertemu dengan pimpinan PT Indosat untuk membicarakan somasi yang dikirimkannya dan jika tidak dipenuhi mengancam akan melaporkan ke aparat penegak hukum hukum.

Kemudian, Denny dilaporkan oleh Direktur Utama Indosat Harry Sasongko kepada Kepolisian Polda Metro Jaya, karena diduga telah melakukan pemerasan dengan meminta uang Rp30 miliar.

Terdakwa yang bertemu dengan David Hamongan yang menyerahkan uang USD20 ribu, atau sekitar Rp200 juta di Restoran Pepper Lunch Plaza Indonesia pada 20 April 2012. Kemudian terdakwa ditangkap polisi saat menghitung uang dari PT Indosat tersebut.(fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buruh Tutup Akses Jalan Arah Tangerang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler