Dalam persidangan, yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin terungkap bahwa pemerkosaan pada korban inisial UL terjadi pada 13 April 2012 lalu sekitar pukul 04.30 Wita.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni selama 11 tahun. Terdakwa Anwar terbukti melanggar pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerkosaan dan pasal 365 ayat 1 juncto ayat 2 ke-1 dan ke-2 tentang Pencurian pada Malam Hari.
"Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah sesuai dengan perbuatan dan sudah memenuhi unsur keadilan. Selanjutnya setelah vonis ini, terdakwa bisa mengajukan banding,"kata Hakim Ketua Bontor Aroean saat membacakan amar putusannya.
Arman alias Oga diseret sebagai terdakwa dan divonis 10 tahun, karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap perempuan inisial UL disebuah tempat kost di Jalan Wijaya Kusuma, Makassar. Selain Arman, dalam perkara ini masih ada satu tersangka lain atas nama Bobi. Bobi hingga saat ini belum berhasil ditangkap oleh polisi dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam berkas dakwaan sebelumnya diketahui, kalau kasus ini berawal hari Jumat 13 April lalu, sekitar pukul 03.00 Wita dini hari, terdakwa menjemput Bobi dirumahnya menggunakan motor, dan kemudian menuju ke tempat kost korban UL di Jalan Wijaya Kusuma. Sesampainya di rumah kost korban, terdakwa masuk melalui pagar yang tidak terkunci dan selanjutnya terdakwa merusak salah satu jendela rumah kost korban.
Saat terdakwa Arman mulai melakukan aksi pencurian, tiba-tiba korban UL terbangun dari tidurnya.Melihat korban terbangun, terdakwa kemudian mendekat sambil menghunus sebilah badik, kemudian memaksa terdakwa membuka pakaiannya. Pada saat terjadi pemerkosaan, tersangka Bobi yang saat ini masih berstatus DPO juga berada dalam kamar.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Irwan Datuiding mengatakan, salinan putusan belum diterima oleh pihaknya. Akan tetapi, menurut dia kalau vonis yang dijatuhkan 10 tahun, maka pihaknya akan memanfaatkan waktu tujuh hari sebelum menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Kami punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terkait vonis yang dijatuhkan,"tandasnya (id)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibunuh, Dibuang dan Dibakar di Tong Sampah
Redaktur : Tim Redaksi