jpnn.com - DENPASAR – Wayan Putra Wijaya alias Sobrat tampaknya harus mengubur keinginannya untuk bisa bebas dari kasus penganiayaan, yang melibatkan Tamara Bleszynski. Pasalnya, hakim telah menolak pengajuan praperadilan Sobrat.
Dalam amar putusannya, hakim Made Pasek menguatkan keputusan Polsek Kuta Utara, yang menetapkan Sobrat sebagai tersangka.
BACA JUGA: Inilah Sejumlah Selebriti Laris sebagai Model Iklan
“Menolak permohonan praperadilan pemohon Wayan Putra Wijaya alias Sobrat,” ujar Pasek dalam sidang Senin (13/6) lalu, seperti dilansir dari Bali Express (Jawa Pos Group).
Dalam amar putusannya, penetapan tersangka Sobrat merupakan rangkaian dari tindakan penyidikan. Dalam pengumpulan bukti-bukti, Polsek Kuta Utara telah memeriksa saksi-saksi dan hasil penyidikan telah dilakukan gelar perkara.
BACA JUGA: Yang Suka Si Cantik Ini, Tunggu Film Barunya
Selain itu, Polsek Kuta Utara juga telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti dalam menetapkan tersangka. Seperti keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti surat. Keterangan ahli dan alat bukti surat bisa meyakinkan hakim, bahwa tindak pidana penganiayaan itu benar terjadi.
Penetapan tersangka, juga berdasarkan keterangan Tamara, didukung dengan keterangan saksi, Adrian Theodore King. Di samping itu, hasil rekontruksi dan hasil Visum Et Repertum kedokteran forensik telah sesuai.
BACA JUGA: Sejumlah Artis Hollywood Kecam Serangan Di Orlando
Sobrat juga terbukti menarik rambut mantan model sabun kecantikan itu.
“Apakah benar pemohon yang bersalah melakukan, bukan wewenang hakim praperadilan, karena hal itu merupakan persoalan yang akan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara,” kata Pasek dalam amar putusan yang dibacakannya. (san/rdr/dot/chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aurel Diminta Segera Kenakan Hijab
Redaktur : Tim Redaksi