Terbukti Menipu, Eks Suami Delia Septianti Divonis Dua Tahun

Minggu, 28 Oktober 2018 – 19:04 WIB
Delia Septianti dan mantan suaminya, Tofan. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Mantan suami Delia Septianti, Tofan Putra Unggul Pohan telah divonis dua tahun delapan bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Putra Unggul Pohan secara sah melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1,8 Miliar milik Amelia Abdurachman Aldjufrie.

BACA JUGA: Usai Berhijab, Delia Septianti Sempat Khawatir Sepi Job

Kuasa hukum Amelia, M. Halim Latuconsina dan Hari Satrio Rubiono mengatakan, investasi bisnis parkir yang dijanjikan Delia Septianti dan Tofan ternyata tidak berjalan baik.

"Kenyataannya, bisnis investasi tersebut tidak pernah terjadi, alias bodong," ujar Halim Latuconsina saat ditemui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baru-baru ini.

BACA JUGA: Delia Septianti Jawab Rasa Penasaran Warganet

Diketahui, kasus bermula dari Amelia yang dibujuk oleh Delia Septianti dan suaminya Tofan agar berinvestasi di bisnis perparkiran berlokasi di Universitas Islam Negeri Bandung dan Rumah Sakit Tarakan Jakarta, pada tahun 2014.

Amelia yang sudah berteman sejak lama dengan mantan vokalis band Ecoutez itu, langsung percaya dan setuju. Apalagi, Delia ketika itu menjanjikan rincian keuntungan cukup menggiurkan. Penyerahan uang sebesar Rp 1,8 miliar kepada Tofan dan Delia dilakukan secara bertahap.

BACA JUGA: Dinilai Salah Pilih Pasangan, Delia Septianti Bilang Gini

"Tofan pernah menyerahkan cek yang ternyata cek kosong. Akhirnya Amelia melaporkan Tofan dan Delia kepada pihak Kepolisian dengan sangkaan penipuan dan penggelapan," ujar Halim.

Lanjut Halim, sejak kasus ini mulai bergulir di ranah hukum pada tahun 2015, Delia dan Tofan menjalani pemeriksaan di Kepolisian. Delia Septiani diperiksa hanya sebagai saksi.

Seperti diketahui, selama proses hukum berlangsung, Delia memilih untuk bercerai dari Tofan yang menikahinya pada Oktober 2013 silam. Delia menggugat cerai dari Tofan dan sudah inkrah di Pengadilan Jakarta Utara pada April 2018 silam. (mg7/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikangenin Penggemar untuk Nyanyi Lagi, Begini Respons Delia


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler