jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur akhirnya mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Putri Aisah Aminah terhadap Ustaz Ahmad Alhabsyi.
Keduanya akhirnya sudah resmi bercerai dan tak lagi menjadi pasangan suami istri.
BACA JUGA: Ustaz Alhabsyi Bingung Dilaporkan Kasus KDRT
“Gugatan yang diajukan Mbak Putri dikabulkan untuk perceraiannya,” kata pengacara Putri Aisah Aminah, Vidi Galenso Syarief di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (15/11).
Keputusan itu dilakukan setelah mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya adalah pernikahan siri sang ustaz.
BACA JUGA: Siap Menjanda, Putri Aisyah Mantap Ceraikan Ustaz Alhabsyi
Sebelumnya diberitakan, Ustaz Alhabsyi disebut telah berpoligami diam-diam selama beberapa tahun terakhir dengan seorang jemaah bernama Yuyun Wahyuni.
Kabarnya, dari pernikahan siri itu, mereka dikaruniai dua anak.
"Fakta hukumnya jelas, pernikahan siri (Ustaz Alhabsyi) dengan pihak ketiga terbukti. Kemudian mengenai anak sudah mahfum, anak masih kecil, jadi hak asuhnya di ibunya," jelas Vidi Galenso Syarief.
Seperti diketahui, Ustaz Alhabsyi menikahi Putri Aisah Aminah pada 13 Agustus 2006. Mengetahui sang suami berpoligami, Putri Aminah melayangkan gugatan cerai pada 31 Januari 2017 ke Pengadilan Agama Jakarta Timur.(mg7/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh