jpnn.com, PRINGSEWU - Dewi Febrianti, 31, terdakwa kasus pungutan liar (pungli) sertifikat tanah divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pringsewu, Jambi.
Oknum PNS Bidang Kasubsi Penetapan Hak dan Pemberdayaan Masyarakat Kantor ATR/BPN Pringsewu itu dinyatakan bersalah.
BACA JUGA: Sekali Beraksi Cuma Dapat Rp 500 Ribu
Dia dinyatakan secara sah melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 A Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan, Kamis (14/2), majelis hakim yang diketuai Novian Saputra mengatakan, warga Jl. Kejaksaan, Gang Mangga, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, itu juga didenda pidana sebesar Rp 25 juta subsidair 1 bulan kurungan.
BACA JUGA: Sukirno Ditemukan Tewas Gantung Diri di Bawah Tower Air
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dewi Febrianti selama 6 bulan dengan denda pidana sebesar Rp 25 juta subsidair 1 bulan kurungan,” ujar majelis hakim Novian Saputra di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU Ferdy Andrian menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara dengan denda pidana sebesar Rp25 juta subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA: Delapan Pegawai Puskesmas Semula Jadi Terjaring OTT
Atas tuntutan tersebut, JPU dan kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. (ang/sur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terkait Kasus di Unri, Terduga Teroris Ditangkap di Lampung
Redaktur & Reporter : Budi