Terbukti Pungli, Tiga Petugas Medis Dipecat

Rabu, 20 Februari 2013 – 07:57 WIB
MATARAM-Tiga petugas Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Kota Mataram dipecat manajemen rumah sakit. Mereka terbukti bersalah menolak pasien pengguna Jamkesmas dan melakukan pungutan terhadap pasien. 

“Ini akan terus kita evaluasi,” kata Direktur RSUD Kota Mataram dr HL Herman Mahaputra, Selasa (19/2).

Dikatakan, pemecatan tiga petugas yang berstatus tenaga kontrak tersebut sebagai peringatan awal bagi para petugas lainnya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Pria yang akrab disapa dr Jack ini mengaku, sejak awal sudah mengingatkan jajarannya. ‘’Terutama yang ada di bagian pelayanan untuk tetap berperilaku sopan dan memeberikan pelayanan terbaik,’’ katanya.

Dijelaskan, UGD merupakan pintu masuk RSUD. Jika UGD sudah baik, maka pelayanan ke dalamnya juga akan membaik. Evaluasi terus dilakukan setiap tiga bulan sekali untuk mengetahui kinerja pelayanan yang dilakukan petugasnya. Apakah sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) atau tidak. Jika mereka adalah tenaga kontrak bisa diberikan tindakan langsung, namun bagi yang sudah berstatus PNS akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Ia menambahkan, di UGD nantinya ia akan memberi tanda pengenal bagi setiap petugas. Sehingga masyarakat bisa membedakan mana dokter, perawat, dan petugas administrasi. Jika ada petugas yang dianggap tidak memberikan pelayanan yang baik maka masyarakat bisa mengadukan hal itu.  “Apabila petugas kurang baik, nanti kami tegur,” tandasnya.

Ditambahkan, untuk menunjang pelayanan, pihaknya juga akan mengadakan mesin fotokopi agar keluarga pasien tidak perlu repot-repot keluar memfotokopi. (cr-ili)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Safari Dakwah PKS Dituding Gunakan APBD Sumbar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler