jpnn.com - JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa kasus Koperasi Cipaganti menyatakan persoalan yang menjerat tiga orang sebagai terdakwa itu bukan tergolong ranah pidana. Sebab, kasus utang yang bermula dari simpang pinjam itu tergolong perkara perdata.
Jhon Panggabean, kuasa hukum terdakwa Andianto Setiabudi, Yulia Sri Rezeki dan Yulinda menyatakan, keterangan saksi-saksi di persidangan termasuk pendapat ahli dan a de charge menunjukkan kasus itu bukan pidana. Karenannya John menyayangkan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap kliennya karena tidak berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
BACA JUGA: 3 Korban Tertimpa Pesawat Hercules Selamat
John menegaskan, sejak awal kliennya tidak berniat untuk melakukan penipuan maupun penggelapan. Karenanya ia berharap agar majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menangani perkara itu bisa memutus dengan nurani dan seadil-adilnya.
"Harapan kami tak terpengaruh oleh opini publik tetapi semata-mata memutus dari kaca mata hukum dan nurani hakim yang adil," katanya melalui keterangan tertulis ke media, Selasa (30/6).
BACA JUGA: DPR Tagih Janji Menteri Rini
Selain itu John juga menganggap JPU keliru karena menerapkan pasal 46 Undang-undang Perbankan untuk menjerat kliennya. “Tidak ada dasar menyatakan koperasi Cipaganti melanggar UU Perbankan," tambah Jhon.(boy/jpnn)
BACA JUGA: KSAU Hentikan Penerbangan Seluruh Pesawat Hercules Type B
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Didorong Ganti Seluruh Pesawat Militer Bekas
Redaktur : Tim Redaksi