Terdakwa Kasus Impor Sapi Tak Terima Tuntutan Jaksa

Rabu, 12 Juni 2013 – 17:46 WIB
JAKARTA - Terdakwa suap pengurusan kuota impor sapi, Aria Abdi Effendy dan Juard Effendy sudah menyatakan akan mengajukan nota pembelaan setelah dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum, Rabu (12/6), di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Kami memutuskan untuk mengajukan nota pembelaan," ujar Denny Kailimang, Penasehat Hukum kedua terdakwa pada persidangan itu.

Usai persidangan, Aria enggan memberikan banyak komentar menanggapi tuntutan yang dijatuhkan kepadanya. "You sudah liat fakta-fakta persidangan kan semuanya ya. Nggak, udah kan tadi, udah ya. Tidak sesuai, tidak sesuai," kata Aria, usai sidang.

Bambang Hartono, Penasehat Hukum kedua terdakwa, menyatakan dalam fakta persidangan sudah jelas bahwa uang yang disebut suap oleh JPU, adalah belum sampai kepada Anggota Komisi I DPR dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.

"Pengakuan dari Ahmad Fathanah itu kan bahwa dia (Fathanah) selaku makelar dan duitnya dimakan sendiri oleh Ahmad Fathanah," katanya.

Bambang mengatakan, Fathanah juga mengaku bahwa uang Rp 1 miliar dari Indoguna diberikan kepada Maharani Suciyono Rp 10 juta. Kemudian, ada juga yang dikantongi sendiri Rp 10 juta. Jadi sisanya tinggal Rp 980 juta.

Nah, ia pun menyatakan, uang Rp 300 juta lainnya jelas-jelas diambil sendiri oleh Fathanah. "Itu yang menyerahkan saudara Jerry Roger, dan itu di fakta persidangan," katanya.

Karenanya, ia menyesalkan, Jaksa tidak pernah memasukkan uang Rp 300 juta itu digunakan oleh Ahmad Fathanah sendiri. "Itu yang menjadi permasalahan. Jadi saya hanya meminta putusan yang seadil-adilnya," terangnya.

Diberitakan, Aria dan Abdi dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta oleh JPU KPK.

Keduanya dianggap telah terbukti memberikan suap sebesar Rp 1,3 miliar kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yakni Luthfi dimaksudkan agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Menuntut, supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa I Aria Abdi Effendy alias Dio dan terdakwa II H. Juard Effendi dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan," ungkap JPU Mochammad Rum, Rabu (12/6), membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/6).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Purnomo Edi Santoso memutuskan untuk menunda jalannya persidangan guna memberikan waktu bagi terdakwa dan kuasa hukum untuk menyusun pembelaannya.

"Persidangan dilanjutkan pada Rabu 19 Juni 2013 mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan," kata Purnomo. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Klaim Demokrat-PDIP Mesra

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler