Terdakwa Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Dituntut 15 Tahun Penjara

Rabu, 03 Agustus 2022 – 11:40 WIB
Riri Khasmita (berdiri di tengah) bersama suaminya (kiri) dan notaris bernama Farida (kanan) yang menjadi terdakwa kasus penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dugaan kasus mafia tanah keluarga aktris Nirina Zubir, Riri Khasmita dan Edrianto 15 tahun penjara.

Selain itu, keduanya dituntut membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

BACA JUGA: Nirina Zubir Geram Mendiang Ibunya Difitnah, Begini Katanya

Tuntutan hukuman tersebut dibacakan JPU dalam sidang dugaan kasus mafia tanah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (2/8).

"Terdakwa satu Riri Kasmita dan terdakwa dua Edirianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata JPU dalam sidang.

BACA JUGA: Beradegan Mesra dengan Ringgo, Nirina Zubir: Uh, Geuleuh

Dalam tuntutan JPU, Riri dan Edrianto dinyatakan bersalah karena menggunakan akta autentik palsu secara bersama.

Sementara itu, 3 terdakwa lainnya yang terdiri dari oknum PPAT dituntut hukuman kurang dari 5 tahun.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Kelakuan Buruk Mumtaz Dibongkar, Penerawangan Denny Darko Bikin Kaget

Farida dan Ina Rosiana dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda 1 miliar. Adapun Erwin Riduan dituntut hukuman penjara 3 tahun.

Sebelumnya, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah keluarga Nirina Zubir.

Adapun di antaranya Riri Khasmita dan suami, Edirianto. Selain itu, ada pula Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan.

Riri Khasmita diduga memalsukan sertifikat tanah mendiang ibunda Nirina Zubir. Lantaran hal ini, keluarga Nirina merugi hingga Rp17 miliar. (mcr31/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Joget Bareng Luna Maya, Nathalie Holscher Disindir Begini, Pedas Banget


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler