Terdakwa Kasus Pencabulan Sangat Licin, Tiga Tahun Diburu Aparat

Selasa, 10 Maret 2020 – 10:17 WIB
Ilustrasi penangkapan. Foto: Antara

jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) menangkap Dewansyah (44), yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tindak pidana asusila, Senin (9/3). Ia akan dieksekusi untuk menjalani hukuman.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampura Atik Rusmiaty Ambarsari melalui Kasi Intelijen Hafis mengatakan, Dewansyah yang tinggal di Desa Pakuonagung, Kecamatan Muarasungkai dicari lantaran terlibat kasus pencabulan.

BACA JUGA: Sejumlah Bocah di Bogor Diduga jadi Korban Pencabulan

“Pada saat hendak dilakukan penangkapan, terdakwa sempat melarikan diri ke arah perkebunan. Alhamdulillah, akhirnya berhasil kami tangkap,” kata Hafis didampingi Kasi Pidana Umum Sukma Frando, Senin (9/3).

Dia menjelaskan, pencabulan terjadi sekitar pukul 16.30 WIB, di gudang Pabrik BW, Desa Pakuonagung, Kecamatan Muarasungkai, Senin (27/2/2017) silam. Terdakwa berbuat tidak senonoh kepada RD, rekan kerjanya. 

BACA JUGA: Keluarga Korban Minta Hakim Hukum Ayah Tiri Cabul Seberat-beratnya

“Waktu itu korban (RD, red) sedang bekerja di gudang pabrik BW. Terdakwa mendekati dengan tujuan meminta nomor handphone korban. Tapi korban tidak bersedia memberikannya,” ujarnya.

Kemudian, terdakwa kembali menghampiri korban dan mengulangi meminta nomor ponsel. Lagi-lagi, korban tidak bersedia. Lantas saat korban sedang bekerja, untuk kali ketiga terdakwa kembali menghampiri. Tangannya langsung meremas dada korban.

“Mendapat perlakuan tidak senonoh itu, korban berteriak meminta tolong dan memarahi terdakwa. Lalu, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara,” sebut dia.

Setelah melalui proses penyelidikan hingga persidangan, terdakwa divonis satu bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi. Kemudian terdakwa mengajukan banding. Hasilnya, hukuman yang harus dijalani lebih berat, empat bulan penjara.

“Kemudian terdakwa mengajukan kasasi. Hasilnya keputusan kasasi menolak permohonan terdakwa, sehingga ia harus menjalani hukuman selama empat bulan penjara,” kata dia.

Hafis melanjutkan, saat eksekusi pada 2017 lalu, Kejari Kotabumi melayangkan surat panggilan kepada terdakwa sebanyak tiga kali. Namun yang bersangkutan mangkir. 

“Karena tidak kooperatif, kami melakukan pengecekan. Berdasar keterangan dari masyarakat setempat, terdakwa tidak berada di kediamannya. Hari ini kami berhasil menangkapnya,” bebernya.

Hafis menegaskan tetap menjalankan putusan banding, yakni empat bulan penjara. “Setelah kita eksekusi, terdakwa langsung kami bawa ke Rutan Kelas IIB Kotabumi,” pungkasnya. (ozy/yud/radarlampung)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler