jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama Ahmad Jauhari divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Jauhari terbukti korupsi dalam proyek tersebut.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Ahmad Jauhari pidana penjara selama delapan tahun, dikurangkan dari masa tahanan yang telah dijalani," kata Ketua majelis hakim Anas saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/4).
BACA JUGA: Terlihat Ragu-Ragu, Hakim Tegur Anak Buah Wawan
Selain itu, Jauhari juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar, dia harus menjalani pidana kurungan selama enam bulan.
Jauhari juga dijatuhi putusan pidana pengganti yakni membayar uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 100 juta dan USD 15 ribu. Tapi dikurangkan karena dia sudah mengembalikan uang itu kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
BACA JUGA: KPU Lanjutkan Pengiriman Surat Suara untuk Kabupaten Yahukimo
Jauhari terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam memberikan keputusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan meringankan adalah Jauhari belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
BACA JUGA: Napi Terorisme di Cipinang Golput
Sedangkan pertimbangan memberatkan adalah Jauhari tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, mencederai perasaan umat Islam, menghambat pemenuhan kebutuhan Alquran dan hak beribadah masyarakat kepada Allah S.W.T., merenggut hak sosial dan ekonomi masyarakat karena anggaran yang digunakan tidak digunakan sepenuhnya untuk masyarakat, tidak memberikan teladan kepada masyarakat sebagai pejabat, mencederai lembaga Kementerian Agama dan barang, serta tidak mengakui perbuatannya.
Putuan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU KPK menuntut terdakwa dugaan korupsi terkait proyek pengadaan Alquran pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Tahun Anggaran 2011 dan 2012, Ahmad Jauhari dengan pidana penjara selama 13 tahun. Perbuatannnya merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.056.731.135.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Pesawat Kepresidenan, Pemerintah Berhemat 114,2 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi