JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan Information Technology Laboratorium Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama, Dendy Prasetya, melontarkan kesalahan ke Fahd A Rafiq. Dendy menuding Fadh sebagai pihak yang mengajari main proyek yang anggarannya dibahas di DPR.
Hal itu diungkapkan Dendy saat membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/5) malam. Bahan Dendy merasa jadi korban Fahd. "Ketum (Ketua Umum, red) Fahd-lah yang kerap mengajak bahkan mengajarkan saya bermain proyek di DPR," kata Dendy.
Fahd memang pernah menjabat Ketua Umum Gema MKGR, sedangkan Dendy pernah menjadi sekjennya. Dendy justru merasa diperlakukan sangat tidak adil bila dipersalahkan karena mengikuti perintah orang lain.
“Orang lain yang saya maksud disini yaitu Saudara Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq atau Ketum Fahd," katanya.
Putra politisi Golkar Zulkarnaen Djabar itu juga mengaku siap dipenjara jika memang dinyatakan bersalah. Bahkan, Dendy siap bertanggungjawab meski saat ini tengah mengalami kondisi sakit pada kakinya akibat kecelakaan beberapa waktu silam.
“Saya tidak akan mengelak, menghindar, menutupi fakta, apalagi berbelit-belit dalam persidangan ini. Namun, saya sangat berharap sekali andai pun nantinya dinyatakan bersalah, hukuman yang akan saya terima adalah hukuman yang seadil-adilnya," kata Dendy.
Sebelumnya Dendy dituntut sembilan tahun penjara plus denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Zulkarnaen Djabar dituntut 12 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Jaksa juga meminta majelis memerintahkan Zulkarnaen dan Dendy membayar uang pengganti kerugian negara Rp 14,39 miliar. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI Tutup Kongres Olahraga Militer Dunia
Redaktur : Tim Redaksi