Terdakwa Korupsi Bioremediasi Dapat Dukungan Moral

Jumat, 03 Mei 2013 – 21:01 WIB
JAKARTA - Dukungan mengalir kepada pada terdakwa perkara korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/5). Di sela-sela persidangan, sejumlah elemen masyarakat memberikan dukungan kepada Herlan bin Ompo dan Riscky Prematuri yang menjadi terdakwa dalam perkara itu.

Para pendukung Herlan dan Ricksy membentangkan menggelar poster bertuliskan "Nurani untuk Keadilan". Mereka turut berdoa bersama-sama agar majelis hakim yang menangani perkara itu menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

Salah satu pendukung Herlan dan Ricksy adalah mantan Direktur Utama Merpati, Hotasi Nababan. Seperti diketahui, Hotasi pernah didakwa korupsi proyek penyewaan pesawat Merpati sehingga dianggap merugikan negara USD 1 juta.

Namun, Pengadilan Tipikor membebaskan Hotasi karena dakwaan jaksa dianggap tak terbukti. "Bebas bukan hal yang mustahil," kata Hotasi memberi support ke Herlan dan Ricksy.

Dia yakin, seorang yang tidak bersalah tapi dituduh korupsi, pasti akan mendapatkan keadilan. "Saya pribadi yakin benar dan Tuhan dengar. Saya berharap hakim punya keberanian memutus bebas. Kita berdoa, agar hakim betul-betul berani dan dia akan dapat ganjaran  atau reward (dari Tuhan) bila dia berani memutus bebas," imbuh Hotasi.

Tak hanya itu, salah satu pendukung lain dalam sambutannya, memberikan dukungan kepada keluarga Herlan dan Ricsky, "Anda tidak sendirian disini. Kita orang teraniaya. Allah akan mengabulkan doa orang yang teraniaya."

Sedangkan  Riscky mengaku  terharu atas dukungan rekan-rekannya dan simpatisannya dari berbagai unsur termasuk  PT CPI.  "Terus terang dukungan ini menambah kekuatan saya melawan kezaliman," kata Riscky yang didampingi istrinya.

Sedangkan Herlan mengatakan, dirinya hanya korban dari ketidakadilan. "Ini satu hal yang tidak adil menurut saya. Saya cuma minta doakan saya kuat, anak istri saya kuat, hakim diberi hati nurani untuk berbuat adil," imbuh dia.

Seperti diketahui, Herlan dan Ricksy didakwa korupsi proyek bioremediasi. Herlan adalah Direktur Utama PT Sumi Gita Jaya, sedangkan Ricksy adalah Direktur PT Green Planet Indonesia. Kedua perusahaan itu menjadi rekanan Chevron dalam proyek bioremediasi.

Namun, Kejaksaan Agung menganggap proyek bioremediasi hanya fiktif dan akal-akalan. Karenanya, jaksa menuntut Herlan dengan 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan ganti rugi USD 6 juta. Sedangkan Ricksy dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan ganti rugi USD 3 juta. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menyerah, Susno Dinilai Terhormat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler