Dari informasi diperoleh, terdakwa ditangguhkan majelis hakim Tipikor karena sudah 6 tahun mendaftar dan masuk daftar tunggu untuk melaksanakan ibadah haji. Karena tak bisa ditunda dan tak mau penantiannya sia-sia, terdakwa kemudian mengajukan surat penangguhan dan dikabulkan majelis hakim Tipikor.
Usai permohonan terdakwa dikabulkan ketua majelis hakim, terdakwa langsung berangkat ke asrama haji. Ditangguhkannya terdakwa yang pernah menjabat Kasi Diklat Non Medik RSUD Ulin Banjarmasin ini, tentu saja disayangkan sejumlah pegawai di Kejari (Kejaksaan Negeri) Banjarmasin.
“Kita menahan, pengadilan menangguhkan. Tapi itu adalah wewenang majelis hakim,” ucap salah seorang pegawai Kejari Banjarmasin. Menanggapi hal tersebut, Ketua PN Banjarmasin Yahya Syam SH mengatakan, masalah penangguhan tersebut adalah wewenang majelis hakim. “Mungkin ada pertimbangan dan itu tergantung majelis hakim,” tuturnya.
Namun, sambung Yahya, untuk mengajukan penangguhan tentu ada syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi serta ada jaminan dari keluarga terdakwa bahwa terdakwa tidak melarikan diri. “Mungkin alasan penangguhan tersebut hanya faktor kemanusian,” ujarnya.
Yahya mengungkapkan, seorang hakim harus arif dan bijaksana dalam memutuskan atau mempertimbangkan suatu perkara secara adil. “Permohonan penangguhan tersebut merupakan salah satu hak terdakwa,” katanya.
Selain tersangka Maryam, ada lagi tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi outbound, yakni Ahmad Hifni, Kabid Pendidikan dan Pelatihan RSUD Ulin Banjarmasin. Saat ini kasusnya masih dalam penyidikan di Polresta Banjarmasin. (hni/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Listrik Mati, Perut Ibu Hamil Terbakar
Redaktur : Tim Redaksi