Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya

Sabtu, 14 Desember 2024 – 17:37 WIB
Terdakwa Herman narkotika saat hendak diturunkan dari mobil di Banda Aceh, Sabtu (14/12/2024). Terdakwa Herman sempat melarikan diri usai mengikuti persidangan di pengadilan. Foto: ANTARA/HO-Humas Kejari Banda Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang terdakwa narkotika yang sebelumnya melarikan diri seusai sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh ditangkap Satuan Brimob Polda Aceh.

Kepala Kejari Banda Aceh Suhendri di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan terdakwa atas nama Herman. Terdakwa ditangkap di rumah saudara di Kota Langsa pada Jumat (13/12).

BACA JUGA: Ini Identitas 7 Tahanan Kabur dari Rutan Salemba

"Terdakwa Herman melarikan diri dari sel tahanan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 26 November 2024. Setelah dilakukan pencarian, Herman akhirnya ditangkap di rumah abangnya di Kota Langsa," ucap Suhendri.

Pencarian dan penangkapan berawal informasi bahwa terdakwa Herman berada di Kota Langsa. Selanjutnya, tim Kejari Banda Aceh berkoordinasi dengan Satuan Brimob Polda Aceh guna membantu penangkapan terdakwa.

BACA JUGA: Tahanan Kabur yang Melompat ke Sungai di Rokan Hulu Berhasil Ditangkap Kembali

Kemudian, Satuan Brimob Polda Aceh menugaskan tujuh personel mencari dan menangkap terdakwa. Tim Kejari Banda Aceh juga memberikan informasi terkait terdakwa Herman kepada tim Brimob, tuturnya.

Berdasarkan informasi dari kejaksaan, kata Suhendri, tim Brimob bergerak ke Kota Langsa guna memantau titik lokasi yang dicurigai tempat persembunyian terdakwa Herman. Terdakwa Herman berpindah-pindah tempat persembunyian.

BACA JUGA: Tahanan Kabur Loncat ke Sungai di Rokan Hulu Menyerahkan Diri

"Tim mendapat informasi terdakwa berada di rumah abangnya di Desa Birem Puntung, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Tim Brimob langsung bergerak ke rumah tersebut dan menangkap Herman. Saat itu, terdakwa bersama anak, istri, dan orang tuanya," ungkap Suhendri.

Setelah penangkapan, terdakwa Herman dibawa ke Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Aceh. Dari markas kompi tersebut, terdakwa Herman dibawa ke Banda Aceh guna proses selanjutnya.

"Kini, terdakwa Herman kembali dititipkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh di Kahju, Kabupaten Aceh Besar," kata Suhendri.

Terdakwa Herman terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 15,5 gram.

Herman ditangkap di sebuah rumah di Dusun Gano, Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada pertengahan Juni 2024.

Sebelum melarikan diri, terdakwa mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim. Terdakwa Herman divonis dengan hukuman tujuh tahun penjara. Terdakwa melarikan setelah membobol pintu sel tahanan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler