Terdakwa Pedofilia tak Ditahan di Rutan

Rabu, 21 November 2012 – 19:12 WIB
BATAM KOTA - Hendry Featherstone Park alias Harry, 63, pria asal Inggris yang didakwa melakukan pencabulan anak di bawah umur ternyata tak lagi ditahan di Rumah Tahanan Klas II A Baloi. Ia dirawat di rumahnya dengan alasan sakit.

Persidangan yang biasa digelar di Pengadilan Negeri Batam pun terpaksa dihentikan. Padahal bulan Juni lalu majelis hakim telah mengagendakan sidang untuk pemeriksaan terdakwa. Namun karena sakit, sidang pun terpaksa ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Sidangnya kita hentikan sementara waktu. Dia (Harry red) sedang sakit. Kita tinggal menunggu dia sehat dulu," ujar Armen Wijaya Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, seperti dilansir Batam Pos (JPNN Grup), Rabu (21/11).

Armen menjelaskan kondisi Harry yang sakit parah membuat pria yang dianggap pedofilia itu tak bisa disidang. "Kakinya lumpuh karena ada pembusukan dibagian lutut. Setiap dia bergerak, dengkul itu akan mengeluarkan cairan busuk," terangnya.

Menurutnya, pihak kejaksaan terpaksa memberinya bantaran (tak ditahan) karena pihak Rutan tak mau menerima kondisi terdakwa yang sakit parah. Terdakwa sempat mendapat perawatan di rumah sakit umum beberapa saat. Namun karena kondisinya yang kian parah, terdakwapun dilarikan kerumah sakit Otorita Batam.

"Pihak rumah sakit tak mau menerimanya lagi, makanya pihak keluarga meminta terdakwa dirawat di rumah. Karena alasan kemanusian, maka terdakwa kita bantarkan. Tak mungkin dengan kondisi parah kita tetap menahan terdakwa," tutur Armen.

Meski mendapat perawatan dirumah, Armen mengaku pihaknya terus melakukan pengontrolan terhadap terdakwa. Bila terdakwa telah sembuh, maka sidang pun akan segera dimulai. "Kita sengaja membantarkan terdakwa, agar hukuman terdakwa tak berkurang. Kalau ditangguhkan otomatis saat mengurangi masa penahan terdakwa," ujar Armen.

Namun Armen mengaku pihaknya berupaya untuk mendamaikan terdakwa dan korban.

"Kita upayakan ada perdamaian dengan korban untuk meringankan hukuman terdakwa. Kasihan juga melihat kondisi dia yang sudah sakit parah," jelas Armen.

Diketahui Herry didakwa oleh Jaksa penuntut Riski telah melanggar pasal 82 UU RI no 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur. Perbuatan Herry terjadi sejak tahun 2004 hingga terungkap pada November 2011 lalu.

Korban SN, EM dan EL diketahui sebagai anak jalanan yang sering bermain disekitar tempat kerjanya. Herry lalu mengiming-imingi korban dengan uang asal bau berfoto telanjang dengan gerakan yang diarahkan olehnya. Usai puas difoto, korbanpun diberi uang. Kegiatan itu selalu dilakukan pelaku kepada ketiga korban dibeberapa hotel mewah di Batam.

Perjalanan pelaku haruslah berhenti ketika salah satu yayasan di Inggrismelaporkan aksi pelaku ke pihak kepolisian.Dari laporan yayasan tersebut, kepolisian Ingris melacak keberadaan pelaku melalui website pribadinya. Akhirnya pelaku diketahui berada di Indonesia.

Untuk melacak  keberadaan pelaku di Indonesia, kepolisian Ingris langsung melakukan kordinasi dengam Bareskrim Mabes Polri. Dalam waktu yang tidak lama, tim Cyber Crime Mabes Polri berhasil melacak keberadaan pelaku di Batam.

Pelaku ternyata mempunyai jaringgan kuat di Ingris yang sesama pedofilia. Foto-foto bugil anak dibawah umur tersebut di unggah pelaku ke dunia maya. Namun  foto itu hanya bisa dilihat oleh teman-temanya satu grup pedofilia di web pribadi pelaku.

Ironisnya pelaku juga meraup keuntunggan atas foto-foto telanjang yang di unggah ke web pribadinya tersebut. Herry yang sudag lama tinggal di Batam dan bekerja pada salah satu perusahaan swasta dengan jabatan sebagai Enginering.(she)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disidang, Oknum Polisi Koboi Menangis

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler