Terdakwa Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2020 – 22:03 WIB
Wiranto. Foto: Bambang Supriatna/Indopos/dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, terdakwa penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto, dituntut 16 tahun hukuman penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (11/6) kemarin.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar menjerat Syahrial atau Abu Rara dengan Pasal 15 juncto Pasal 16 juncto Pasal 16A UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

BACA JUGA: Aipda AD Terkapar Diserang Orang Tak Dikenal di Rumahnya, Begini Kondisinya

"Iya, benar. Kamis kemarin tuntutannya," kata Edwin dalam pesan singkatnya kepada awak media, Selasa (16/6).

Lebih lanjut, Edwin juga menjelaskan bahwa pihaknya juga menuntut Fitri Diana alias Fitri Adriana karena turut berperan membantu aksi Syahrial.

BACA JUGA: Berita Duka, Kompol Dasril Effendi Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa

Berikutnya, terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Samsudin alias Abu Basilah atau Jack Sparrow juga dituntut dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

"Terdakwa atas nama S alias E alias JS alias AB alias AL alias AB alias NS dan terdakwa atas nama FD alias FA alias S masing-masing dituntut 7 tahun dan 12 tahun penjara," beber Edwin.

BACA JUGA: Babi Hutan Berkaki Seperti Ceker Ayam Ini Ternyata Doyan Ngopi dan Makan Nasi

Menurut Edwin, agenda sidang ke depan yakni pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa, Kamis (18/6) besok. Sidang tersebut, kata Edwin, akan dilaksanakan secara daring.

BACA JUGA: Tiga Tahun Buron, Beri AP Akhirnya Diringkus di Medan

"Masih sidang daring. Saat ini, posisi terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Gunung Sindur," beber dia. (mg10/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler