jpnn.com, PADANG - Perempuan inisial NN, terdakwa perkara prostitusi online yang digerebek polisi dan Anggota DPR RI Andre Rosiade divonis hukuman pidana penjara selama 5 bulan.
Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (18/9).
BACA JUGA: Bang Andre Serang Ahok, Joman: Pak Prabowo Sudah Layak Mencopot Dia dari DPR
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama lima bulan," kata ketua majelis hakim Reza Himawan Pratama membacakan vonis dalam sidang bersama hakim anggota Suratni dan Lifiana Tanjung.
Sementara itu, terdakwa AS yang berperan sebagai muncikari juga divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh bulan.
BACA JUGA: Presiden PKS Sedih Mendengar Mahfud MD dan Jokowi Tak Bisa Berbuat Apa-apa
Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini terhadap NN dan AS ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Dewi Permata Asri.
BACA JUGA: Giring PSI Pengin jadi Presiden, Ruhut Sitompul: Dia Adik Saya
Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Tanpa pikir panjang, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum Riefi Nadra, Devie Diany, Inne Sari Dewi Cs menyatakan menerima putusan tersebut.
"Keputusan untuk menerima putusan itu setelah kami minta pendapat dengan terdakwa dan dia (terdakwa) menerima putusan tersebut," kata Riefi.
Terungkapnya kasus prostitusi online yang melibatkan NN dan AS berawal dari penggerebekan oleh jajaran Polda Sumbar bersama Andre Rosiade di sebuah hotel di Kota Padang, Minggu (26/1) lalu.(Ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam